Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggaran Baju Dinas dan Pin Emas Anggota DPRD DKI Jakarta Rp 3 Miliar

Pengadaan baju dinas dan atribut bagi 110 orang itu termaksud untuk mengantisipasi bila terjadi pergantian antar waktu (PAW).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggaran Baju Dinas dan Pin Emas Anggota DPRD DKI Jakarta Rp 3 Miliar
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta 

Anggaran tersebut membengkak dari yang sebelumnya hanya Rp1,7 miliar.

"Secara prinsip PSI konsisten untuk menolak anggaran-anggaran yang sifatnya pemenuhan hal mewah, seperti pin emas Anggota DPRD,” ucap Ketua DPW PSI DKI Elva Farhi Qolbina saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Ia menilai, pengadaan pakaian dinas baru bagi anggota dewan adalah hal yang sah-sah saja dilakukan.

Meski demikian, ia mempertanyakan urgensi pengadaan pin emas bagi anggota dewan yang terpilih.

Ia menilai, pin emas bisa diganti dengan bahan lain demi menekan pengeluaran anggaran untuk hal-hal yang tidak bersentuhan dengan masyarakat.

Terlebih, alokasi anggaran pin emas itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

“Untuk pakaian dinas baru, selama anggarannya masuk akal, saya rasa tidak masalah. Namun jika ada pin emas di anggaran tersebut, kami tegas menolak dan pasti akan kami kembalikan,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Elva pun menegaskan pihaknya bakal mengembalikan pin emas tersebut.

Sikap yang ditunjukan PSI ini sama seperti sebelumnya dimana partai yang identik dengan anak muda itu juga sempat menolak pengadaan pin emas di tahun 2019 silam.

Para Anggota Fraksi PSI pun ramai-ramai mengembalikan pin emas tersebut dan menggantinya dengan pin berbahan kuningan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Rincian Baju Dinas dan Atribut Anggota DPRD DKI yang Disebut Bakal Habiskan Anggaran Rp 3 M

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas