Dugaan Pelecehan di UP, Korban Dapat Intimidasi dari Petinggi Kampus, Minta Laporan Dicabut
RZ yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno mengaku mendapat intimidasi.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus pelecehan dengan terlapor rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno masih dalam proses penyelidikan.
Pegawai kampus berinisial RZ yang melaporkan kasus pelecehan mengaku mendapat intimidasi.
RZ bahkan diminta untuk mencabut laporannya agar nama baik kampus terjaga.
Kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani, mengatakan kliennya tetap melanjutkan proses hukum dan tak akan mau mencabut laporan.
Kondisi psikologis RZ terguncang setelah mendapat intimidasi.
Amanda Manthovani, mengatakan bahwa korban merasa kesal atas intimidasi yang diterimanya.
Hal yang sama dirasakan perempuan berinisial DF yang juga melaporkan Edie ke polisi atas tuduhan serupa.
"Ya sebenarnya justru psikis mereka terguncang, makin merasa luapan hati mereka tambah kesel. Kok udah gue diginiin, gue dirugikan, kok gue disuruh cabut (laporan) juga. Kan keterlaluan," kata Amanda kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Amanda menuturkan, kedua korban yang diduga dilecehkan Edie semakin resah dengan adanya intimidasi tersebut.
"Jadi makanya yang saya bilang kemarin, mereka semakin resah, merasa nggak tenang karena kok sudah jelas-jelas yang salah siapa, kok harus mereka yang harus mengalah dengan dalih nama baik kampus. Sedangkan kampus rusak karena nama baik terlapor, bukan korban," tutur dia.
Amanda mengatakan bahwa korban diminta untuk mencabut laporan polisi (LP).
Baca juga: Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Diduga Bukan Hanya Dua, Kuasa Hukum: Tapi Dia Nggak Siap Maju
"Artinya diminta, ya sudah istilahnya untuk jaga nama baik kampus, katanya. Dicabut saja, kenapa enggak dicabut saja laporannya, gitu," kata Amanda.
Namun, menurut Amanda, RZ tidak mau mencabut laporannya dan bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum.