Tok! DPR-Pemerintah Hapus Aturan Pilkada Jakarta 2 Putaran, Pemenang Ditentukan Suara Terbanyak
DPR dan pemerintah telah mengesahkan agar aturan Pilkada DKI dilakukan satu putaran. Sehingga calon dengan suara terbanyak langsung jadi pemenang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - DPR bersama dengan pemerintah mengesahkan penghapusan aturan Pilkada Jakarta untuk dilangsungkan sebanyak dua putaran.
Adapun putusan ini diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (18/3/2024).
Selain itu, putusan ini juga merujuk pada revisi Pasal 10 ayat 2 tentang pemilihan kepala daerah Jakarta.
Namun, pemerintah lantas mengajukan Daftar Inventaris Masalah kepada DPR tepatnya pada DMI 74 berbunyi:
"Pemerintah meminta rumusan pasal tersebut diubah sehingga pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepada daerah atau Pilkada."
Tak sampai di situ, DPR pun sepakat dengan pemerintah agar mekanisme Pilkada Jakarta disamakan dengan provinsi lainnya.
Adapun mekanisme yang disepakati yaitu gubernur dan wakil gubernur terpilih dimenangkan oleh calon yang memiliki suara terbanyak dalam Pilkada.
"Di UU DKI sekarang, pemenang Pilkada (Jakarta) itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1."
"Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak (jadi pemenang Pilkada)," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dikutip dari YouTube DPR RI.
Baca juga: DPD RI Pertanyakan Alasan Monas dan GBK Tak Diserahkan ke Pemerintah DKJ
Usulan Supratman pun disetujui oleh peserta rapat yang hadir.
"Setuju ya? Setuju? Setuju," katanya diikuti oleh peserta rapat yang hadir.
Supratman pun menjelaskan alasan setuju terkait aturan baru Pilkada Jakarta tersebut yaitu soal aspek sosiologis masyarakat.
Dia mengungkapkan pihaknya belajar dari Pilkada Jakarta 2017 yang dianggapnya menimbulkan pembelahan di masyarakat.
"Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," kata Supratman.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta harus meraih lebih dari 50 persen suara sah.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Namun, menurut Pasal 36 ayat 2, jika pemenang Pilkada Jakarta tidak mencapai suara lebih dari 50 persen, maka digelar pemilihan putaran kedua.
"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)