Petugas Damkar di Jakarta Cabuli Anak Kandung yang Masih 5 Tahun, Hasil Visum Korban Keluar
Seorang bocah perempuan usia 5 tahun mengeluh sakit di bagian kemaluannya usai menginap di rumah ayah kandung. Pelaku merupakan pemadam kebakaran.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan di Jakarta berinisial S (5) mengaku dicabuli ayah kandungnya sendiri.
S melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibu kandung yang berinisial PA.
PA telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024 lalu dengan terlapor mantan suaminya, SN.
Diketahui, PA dan SN telah bercerai sejak 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan yang diterima merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini masih diselidiki Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini (awal kasus terungkap) yang masih didalami ya. Laporan seperti itu, pencabulan terhadap anak," paparnya, Rabu (20/3/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Penyidik telah memeriksa PA sebagai pelapor dan SN akan segera diperiksa sebagai terlapor.
"Pelapor sudah diperiksa, sudah dimintakan visum," bebernya.
Hasil visum korban telah keluar, namun belum dapat diungkapkan lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Penyelidik juga sudah melakukan visum terkait dengan proses penyelidikan ini, hasilnya sudah ada, mohon maaf tidak dapat kami sampaikan," ucapnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Pengasuh Ponpes dan Anaknya jadi Tersangka
Dalam mengungkap kasus ini, polisi berkoordinasi dengan KPAI, P3A Provinsi DKI Jakarta serta Komnas Anak.
Sementara itu, PA menyatakan anaknya mengalami luka di bagian kemaluan.
S sering mengeluh sakit saat buang air kecil, bahkan S takut minum karena akan terasa sakit jika buang air kecil.
"Beberapa barang bukti pun saya pegang, hasil visum pun sudah ada. Dan dinyatakan ada luka di dalam alat vital anak saya," ungkap PA.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan membenarkan terlapor kasus pencabulan anak merupakan anggotanya.
SN berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat
"Dia tenaga honorer, tenaga PJLP. Kronologis ceritanya kami belum pastikan seperti apa, karena besok kami akan panggil lagi yang kedua," tandasnya.
Jika dalam proses pemeriksaan SN terbukti melakukan pencabulan terhadap anak, kontraknya akan diputus.
"Bisa saja kapan pun kami putus kontrak," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hasil Visum Anak 5 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Terancam Dicopot dari Petugas Damkar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)