Kronologi 2 Orang Warga Portugal Diamankan atas Kasus Perdagangan Kokain Cair dan Serbuk MDMA
Kokain cair yang diamankan dari tersangka sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang warga Portugal ditangkap atas dugaan keterlibatan peredaran gelap narkotika jenis kokain cair dan serbuk MDMA jaringan internasional.
Dua orang tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai berinisial RPAV dan FMGS yang bertindak sebagai kurir dan penerima.
Kokain cair yang diamankan sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, kasus ini terungkap pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
"Saat itu kami meringkus tersangka berinisial RPAV yang merupakan warga negara (WN) Portugal dan perannya sebagai kurir.
Kurir ini bawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta," kata Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar 6.000 euro.
Baca juga: Kantor Grup Wagner Digerebek, Putin: Ada Uang Tunai Rp 1,5 Triliun dan 5 Kg Kokain Punya Prigozhin
Tidak berhenti sampai penangkapan RPAV untuk kemudian melakukan pengembangan kasus.
Dalam pengembangannya, satu warga negara Portugal lainnya berinisial FMGS ditangkap yang berperan sebagai penerima di Bali.
Barang bukti yang disita terkait kasus tersebut yakni tiga botol sampo berisi kokain cair dengan berat yang berbeda-beda.
"1 botol sampo Continente berisi kokain cair dengan berat brutto 977,2 ml atau 1005,4 gram. Lalu, 1 botol sampo Protex berisi kokain cair dengan berat brutto 709,3 ml atau 729,7 gram, dan 1 botol sampo Tresemme berisi kokain cair dengan berat brutto 912,4 ml atau 938,7 gram," tutur Hengki.
Adapun modus operandi tersangka adalah dengan mengkamuflase botol itu seolah-olah sampo.
"Tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," ucap Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus lainnya adalah peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau sejenis ekstasi dengan total barang bukti 1.503 gram jaringan internasional.
Hengki menuturkan, narkotika jenis ekstasi itu dikirim dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman Netherland Post yang masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Tujuan pengiriman barang haram tersebut ke wilayah Jawa Barat.
"Unit 2 Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan kerja sama atau Join Operation dengan Bea & Cukai (KPPBC) Pasar Baru dan menggagalkan peredaran paket berisi 3 toples berukuran besar dan sedang, yang berisi serbuk MDMA dengan berat total netto 1,5 Kg, dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar Negeri melalui Pos Indonesia pada Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru," papar Hengki.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro-Bea Cukai Soetta Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA, 2 WN Portugal Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.