Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang, Calon Pekerja Migran Indonesia Dikirim ke Serbia

Penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang, Calon Pekerja Migran Indonesia Dikirim ke Serbia
tribuntangerang.com/Ikhwana
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berhasil ungkap tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang yakni terkait 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.

Terduga pelaku berinisial FP, J, dan WPB diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.




"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing.

Kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung di Tangerang, Minggu (25/3/2024).

"Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan," ujarnya lagi.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman

Sebagai informasi, kasus perdagangan orang ini terungkap karena informasi pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia berakhir ke negara Serbia.

BERITA TERKAIT

"Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Ronald.

Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP. (m30)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Serbia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas