Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditodong Pistol 2 Kali, Korban Aksi Koboi Jalanan Mampang Prapatan Enggan Maafkan Pelaku

Jese Prima (26) belum berencana memberikan pintu maaf kepada HRR karena menodongnya menggunakan airsoft gun.

Editor: Erik S
zoom-in Ditodong Pistol 2 Kali, Korban Aksi Koboi Jalanan Mampang Prapatan Enggan Maafkan Pelaku
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Polisi bersama Jese Prima (kiri) menunjukkan barang bukti senjata airsoft gun dan peluru tajam saat merilis kasus penodongan dengan tersangka berinisial HRR (32) di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). 

Setelah itu, HRR disebut mulai mendekati kendaraan Jese. Pelaku diduga hendak menyerempet mobil yang dikemudikan korban.

“Dia nempelin mobil saya di sisi kiri sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya. Setelah itu, dia menodongkan pistolnya ke arah mobil kami,” ungkap korban.

Namun, saat ditodong pertama kali, Jese tak sempat mendokumentasikan hal tersebut. Ia tak sempat merekam lantaran syok melihat pelaku yang tiba-tiba mengeluarkan senjata.

“Saya dan kakak saya yang berada di dalam mobil syok. Saya berpikir, itu pistol beneran atau bukan,” ucap korban.

Namun, ketika ditodong untuk yang kedua kalinya, kakak Jese langsung berinisiatif merekam aksi tersebut. Hal itu dilakukan karena aksi HRR membuatnya resah.

Baca juga: Koboi Mampang Prapatan Diduga Pernah Lakukan Aksi Kejahatan Berupa Pemerasan

“Pas ditodong kedua kalinya, kakak saya videoin akhirnya dan video itu viral,” pungkas Jese.

Sebagai informasi, HRR menodongkan pistol ke Jese Prima di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) siang.

BERITA TERKAIT

HRR menodongkan airsoft gun ke arah korban karena tak terima jalurnya dipotong saat mobil yang dikendarainya melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya. Pelaku yang tak terima kemudian mengancam pelaku dengan menodongkan pistol tersebut ke arah mobil korban.

Kini, HRR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.  Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (Kompas.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas