Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar di Jakarta Barat
Penyebaran uang palsu yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dengan cara dari lewat mulut ke mulut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial NA diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Ia kedapatan mengedarkan uang palsu di Cengkarang, Jakarta Barat.
Informasi yang dihimpun, pelaku menyimpan dan atau memperjualbelikan mata uang rupiah yang diduga palsu dan mengedarkannya ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Atas dasar itu, pelaku peredaran uang palsu kemudian dilaporkan dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/A/ 04 /III/2024/SPKT/POLRES JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penyebaran uang palsu yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dengan cara dari lewat mulut ke mulut.
Baca juga: 2 Wanita di Bojonegoro Jatim Jadi Tersangka Karena Edarkan Uang Palsu di Pasar
"Polisi mengedarkan dengan cara mulut ke mulut di wilayah Jakarta Barat," ungkap Andri.
Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku NA.
Adapun dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, dan uang palsu pecahan $100,00 sebanyak 9 lembar.
Selain uang, sejumlah alat dan bahan pembuatan uang palsu itu juga berhasil diamankan polisi.
"(Diamankan) barang bukti berupa potongan kertas hitam sebanyak 12 lembar, potongan kertas putih 1 pack, dompet cokelat, KTP atas nama H Nur Ali," jelas Andri.
"Satu unit handphone merk Realme C11, 1 STNK dengan nomor polisi B 6508 BLA, dan 1 unit motor Yamaha Vega-R warna hitam," imbuhnya.
Kini, pihak kepolisian masih berupaya mencari pelaku lain yang mungkin masuk ke dalam jaringan peredaran uang palsu NA.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain," pungkasnya.