4 Pengakuan Buzzer Diduga Dilecehkan Ketua PSI Jakbar setelah Sehari Kerja, Korban Diminta Bungkam
Berikut 6 fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo

Selain disekap di dalam kamar, W juga mengaku diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini pada siapa pun.
"Pelaku bilang jangan bilang kesiapa-siapa, diam aja. Enggak ada yang boleh tahu. Kalau ketemu dia harus seperti orang enggak kenal, kaya enggak pernah ketemu dan kejadian apa-apa," tuturnya.
"Aku enggak nyangka padahal aku cuma butuh pekerjaan, aku ingin kerja," kata dia.
3. Korban Diintimidasi
W mengaku sempat mengalami intimidasi setelah dilecehkan oleh Anthony.
Wanita 29 tahun itu menyebut tindakan intimidasi itu dilakukan Anthony pada 7 Desember 2023 atau dua hari setelah melakukan pelecehan seksual.
W bercerita kala itu anak buah Anthony memintanya untuk menandatangani surat pernyataan.
Dalam surat itu, tertulis bahwa W tidak pernah mengalami pelecehan seksual oleh Anthony.
"Dia nyuruh aku buat surat pernyataan kalau aku fitnah, bohong, tidak dilecehkan," kata W saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Ia menyebut, kala itu Anthony sempat mengajaknya ke suatu tempat sehingga ia merasa ketakutan.
Meski merasa ketakutan, W kala itu menolak menandatangi surat pernyataan tersebut.
3. Korban Lapor Polisi
Setelah pengakuannnya viral, W ditemani kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Anthony.
Laporan awal W ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023 sempat ditolak karena alasan tengah dalam masa Pemilu mengingat Norman saat itu berstatus sebagai caleg PSI.
Hingga akhirnya kuasa hukum W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 10 Januari 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum W, Tommy Lambuaso.
Baca juga: Rayuan Maut Ketua PSI yang Berujung pada Dugaan Pelecehan, Mengapa Laporan di Polda Sempat Ditolak?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.