Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Pengakuan Buzzer Diduga Dilecehkan Ketua PSI Jakbar setelah Sehari Kerja, Korban Diminta Bungkam

Berikut 6 fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 4 Pengakuan Buzzer Diduga Dilecehkan Ketua PSI Jakbar setelah Sehari Kerja, Korban Diminta Bungkam
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Athony Norman Lianto dan Korban berinisial W - Begini kronologi Ketua PSI Jakarta Barat rudakpaksa Wanita asal Solo yang baru sehari kerja jadi buzzer partai, dibawa ke rumah dan dikunci di kamar. 

Selain disekap di dalam kamar, W juga mengaku diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini pada siapa pun.

"Pelaku bilang jangan bilang kesiapa-siapa, diam aja. Enggak ada yang boleh tahu. Kalau ketemu dia harus seperti orang enggak kenal, kaya enggak pernah ketemu dan kejadian apa-apa," tuturnya.

"Aku enggak nyangka padahal aku cuma butuh pekerjaan, aku ingin kerja," kata dia.

3. Korban Diintimidasi

W mengaku sempat mengalami intimidasi setelah dilecehkan oleh Anthony.

Wanita 29 tahun itu menyebut tindakan intimidasi itu dilakukan Anthony pada 7 Desember 2023 atau dua hari setelah melakukan pelecehan seksual.

W bercerita kala itu anak buah Anthony memintanya untuk menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat itu, tertulis bahwa W tidak pernah mengalami pelecehan seksual oleh Anthony.

Berita Rekomendasi

"Dia nyuruh aku buat surat pernyataan kalau aku fitnah, bohong, tidak dilecehkan," kata W saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).

Ia menyebut, kala itu Anthony sempat mengajaknya ke suatu tempat sehingga ia merasa ketakutan.

Meski merasa ketakutan, W kala itu menolak menandatangi surat pernyataan tersebut.

3. Korban Lapor Polisi

Setelah pengakuannnya viral, W ditemani kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Anthony.

Laporan awal W ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023 sempat ditolak karena alasan tengah dalam masa Pemilu mengingat Norman saat itu berstatus sebagai caleg PSI.

Hingga akhirnya kuasa hukum W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 10 Januari 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum W, Tommy Lambuaso.

Baca juga: Rayuan Maut Ketua PSI yang Berujung pada Dugaan Pelecehan, Mengapa Laporan di Polda Sempat Ditolak?

4. Kesaksian Kader PSI Jakarta Barat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas