Rayuan Maut Ketua PSI yang Berujung pada Dugaan Pelecehan, Mengapa Laporan di Polda Sempat Ditolak?
Sehari kemudian atau di 5 Desember 2023 malam, W kemudian diminta datang oleh Norman ke kantor DPD PSI Jakarta Barat.
Editor: Muhammad Zulfikar
W sempat melihat seperti ada kamera yang terpasang di dalam kamar tersebut.
Ia menduga Norman sengaja memasang kamera itu untuk mengancam korban agar tak melaporkan rudapaksa tersebut.
"Saya mau coba kabur lewat jendela tapi diteralis besi, saya minta tolong lepasin tapi gak dibukain pintunya," kata dia.
Hingga berita ini ditulis, Norman sama sekali tak memberikan respons saat coba dikonfirmasi oleh awak media.
Baca juga: Kronologi Ketua DPP PSI Jakbar Rudapaksa Wanita yang Jadi Buzzer Partai, Modus Diajak Makan Malam
Laporan Sempat Ditolak Polda Metro Jaya
Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso menjelaskan, sebenarnya W sudah menceritakan peristiwa pelecehan itu ke beberapa internal PSI Jakarta Barat beberapa hari setelah kejadian.
Tepatnya, ketika ia mendapatkan intimidasi dari Norman dan beberapa anak buahnya untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tak pernah ada pelecehan yang diterimanya.
"Selanjutnya, ada dari teman-teman di PSI mengarahkan klien kami untuk didampingi ke PPA atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan kemudian klien kami ditempatkan di rumah aman, safe house kurang lebih seminggu lebih ," kata Tommy.
Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2023, W dengan didampingi para pihak dari P2TP2A mencoba melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.
Namun kala itu laporan mereka ditolak dengan alasan proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.
Adapun saat itu Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.
"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," ujar Tommy.
Hingga akhirnya pada 10 Januari 2024, W yang kali ini didampingi oleh kuasa hukum kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," katanya.
Kuasa hukum korban lainnya, Donny Manurung pun sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan kliennya pada 12 Desember 2023 lalu.