Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di GT Halim Utama Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan terhadap sopir truk MI selaku

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di GT Halim Utama Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Kolase Tribunnews
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberi keterangan ke wartawan tentang perkembangan kasus kecelakaan beruntun oleh sopir truk di Gerbang Tol (GT) Halim Utama; di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan MI, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur sebagai tersangka.

"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024). 

Adapun MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya. 

Pasal 311 Udnang-undang LLAJ berbunyi, "Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta."

Meski begitu, Latif mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ucapnya.

Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan terhadap sopir truk MI selaku tersangka.

"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," ujarnya. 

Baca juga: Kelakar Sopir Truk Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu

Lebih lanjut, Latif mengatakan pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada 

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Kronologi: Kabur Ugal-ugalan usai Tabrak 2 Mobil

Polisi mengungkap kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama dari arah Bekasi ke Jakarta pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 08.10 WIB.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menyebut kecelakaan berawal saat sopir truk bermuatan mabel yang dikendarai MI (18) melaju secara ugal-ugalan.

MI awalnya menabrak mobil Xpander dan Brio beberapa ratus meter sebelum Gerbang Tol Halim Utama

"Kendaraan truk kuning BG 8420 VB pengemudi MI melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio B 2780 TYB dan Xpander E 1505 MR sebelum gerbang tol 300 meter," kata Hasby kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Polisi Sempat Tolak Laporan Wanita Korban Rudapaksa Ketua PSI Jakbar, Alasannya Masih Masa Pemilu

Setelah itu, MI mengendarai truk dengan kecepatan yang cukup tinggi diduga hendak berupaya kabur hingga kembali menabrak mobil di GT Halim Utama.

"Truk kuning mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander, lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pickup Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5 menabrak mobil Yaris B 1103 KRT," tuturnya.

Sementara, truk kuning yang dikemudikan MI menabrak kembali mobil Hyundai B 1061SPW dan mobil box putih D 8633 YR hingga truk tersebut terbalik.

Berdasar data, lanjut Hasby, total ada tujuh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini. Hasby memastikan tidak ada korban jiwa. 

"Korban jiwa nihil, dada sesak sebanyak 4 orang," kata dia.

Isuzu Traga dan Toyota Yaris yang jadi korban kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama Rabu pagi ini, 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.04 WIB.
Isuzu Traga dan Toyota Yaris yang jadi korban kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama Rabu pagi ini, 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.04 WIB. (dok. Jasa Marga)

Sedangkan MI kekinian telah diamankan. Rencananya akan dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba.  

"Terduga tersangka saat ini telah diamankan dan dilakukan tes urine," pungkasnya.

Baca juga: Viral Sekelompok Oknum Anggota TNI Keroyok 4 Warga di Jakarta Pusat, Buntut Ibu Dipalak Preman

Hasil olah TKP, polisi tidak menemukan bekas tanda pengereman dari truk tersebut sebelum peristiwa kecelakaan beruntun terjadi

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas