Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepepet Biaya Menikahi Pacarnya, Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta ke Penumpang di Jakbar

motif penculikan dan pemerasan Rp 100 juta yang dilakukan Michael Gomgom sopir taksi online terhadap wanita berinisial CP (29) beberapa waktu lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepepet Biaya Menikahi Pacarnya, Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta ke Penumpang di Jakbar
Dokumentasi Polri
Michael Gomgom, sopir taksi online yang melakukan penculikan hingga pemerasan ke penumpang wanita sebesar Rp100 juta setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mengungkap motif penculikan dan pemerasan Rp 100 juta yang dilakukan Michael Gomgom sopir taksi online terhadap wanita berinisial CP (29) beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan bahwa Michael nekat memeras korban lantaran kepepet kebutuhan untuk menikah.

"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April 2024 dan belum ada biaya untuk nikah akhirnya yang bersangkutan melakukan tindak pidama tersebut," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Senin (1/4/2024).

Michael yang saat ini berstatus sebagai tersangka mengaku ke polisi baru sekali merencanakan hingga melakukan pemerasan tersebut.

Pasalnya kata Syahduddi saat itu Michael berniat mencari uang dengan jumlah besar namun bisa diraih dalam waktu yang cepat.

"Sehingga dilakukanlah upaya-upaya atau tindakan-tindakan seperti itu dengan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang Rp 100 juta itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut pada saat Michael melancarkan aksinya, tersangka sempat menyeret tangan korban karena pada saat itu korban hendak melarikan.

Korban yang saat itu telah terjatuh kemudian ditarik tangannya oleh tersangka.

"Itu ada luka lebam yang akhirnya kita sarankan untuk dilakukan visum ke rumah sakit," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu Michael pun kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Yang ancamannya 9 tahun penjara serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan di Jakarta berinisial CP nyaris menjadi korban penculikan oleh pengemudi taksi online.

Nyawanya selamat setelah melakukan perlawanan meski mengalami luka-luka karena dua kali meloncat keluar dari mobil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas