Cara Cek Penerima KJP Plus April 2024, Klik kjp.jakarta.go.id
Simak cara cek Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair pada April 2024. Akses melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Instagram @disdikdki
Cara cek penerima KJP Plus tahap 2 yang cair pada 4 April 2024. Dapat dicek melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.897 peserta didik.
Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 105.982 peserta didik.
Berita Rekomendasi
Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.883 peserta didik.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
- Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
- Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
- Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
- Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
- Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)