Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Terakhir Hari Ini
Dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap pada 8 - 15 April 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap pada 8 - 15 April 2024.
Artinya, hari ini (15/4/2024) merupakan hari terakhir kebijakan tersebut diterapkan.
Sehingga mulai besok Selasa (16/4/2024) akan mulai diterapkan kembali sistem Ganjil Genap di Jakarta.
Hal itu disampaikan melalui akun Instagram @dkijakarta.
"Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024," tulis akun tersebut, Selasa (2/4/2024).
Meski demikian, sistem ganjil genap tetap berlaku di sejumlah tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk:
- kendaraan pimpinan negara
- kendaraan dinas berwarna merah
- pemadam kebakaran
- ambulans
Baca juga: One Way dan Contraflow Trans Jawa Diperpanjang sampai Hari Ini, Senin 15 April 2024, Pukul 24.00 WIB
- angkutan umum berplat kuning
- kendaraan listrik
- kendaraan operasional pengelola jalan tol
- kendaraan barang pokok
Kebijakan WFH ASN 16-17 April Guna Urai Kepadatan
Pemerintah mengeluarkan ketentuan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024.
Ketentuan ini tertuang dalamm Surat Udaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Meski demikian, bagi instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, Work Form Office (WFO) tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
(Tribunnews.com, Widya)