Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Terakhir Hari Ini

Dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap pada 8 - 15 April 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Terakhir Hari Ini
IG @dkijakarta
Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada Masa Lebaran 2024, Ini Jadwalnya 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap pada 8 - 15 April 2024.

Artinya, hari ini (15/4/2024) merupakan hari terakhir kebijakan tersebut diterapkan.

Sehingga mulai besok Selasa (16/4/2024) akan mulai diterapkan kembali sistem Ganjil Genap di Jakarta.

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram @dkijakarta.

"Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024," tulis akun tersebut, Selasa (2/4/2024).

Meski demikian, sistem ganjil genap tetap berlaku di sejumlah tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk:

  • kendaraan pimpinan negara
  • kendaraan dinas berwarna merah
  • pemadam kebakaran
  • ambulans

Baca juga: One Way dan Contraflow Trans Jawa Diperpanjang sampai Hari Ini, Senin 15 April 2024, Pukul 24.00 WIB

  • angkutan umum berplat kuning
  • kendaraan listrik
  • kendaraan operasional pengelola jalan tol
  • kendaraan barang pokok

Kebijakan WFH ASN 16-17 April Guna Urai Kepadatan

Berita Rekomendasi

Pemerintah mengeluarkan ketentuan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024.

Ketentuan ini tertuang dalamm Surat Udaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Meski demikian, bagi instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, Work Form Office (WFO) tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas