Kronologis Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dengan Pengendara Lain: Serempet di Rest Area
Sopir mobil Toyota Fortuner menyerempet mobil korban saat masuk ke rest area 57
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Marcellina Irianti Deca (25) menceritakan kronologis cekcok dengan PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang memakai pelat dinas TNI palsu.
Keduanya cekcok di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (10/4/2024).
Marcellina menjelaskan, kejadian berawal saat ia bersama anggota keluarganya yang menaiki mobil Suzuki, dalam perjalanan ke rumah nenek mereka untuk berlebaran.
"Kan sebenarnya kejadian awalnya kami dalam posisi antre masuk ke rest area, posisi antre maksudnya berhenti, karena di rest area 57 memang agak macet," ujarnya, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Sopir Fortuner yang Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Pengendara Fortuner tiba-tiba menyerempet mobilnya.
Kemudian dirinya lantas coba meminta penjelasan kepada pengendara tersebut alasan menyerempet.
"Kami lihat memang di sebelah kiri jalan ada banyak mobil-mobil yang antre, terus ada bus angkutan yang masuk ke kanan, mobil Fortuner ini juga mendadak motong masuk kanan dan akhirnya nyerempet mobil kami. Karena saya merasa terserempet akhirnya kami coba minta penjelasan kenapa bisa diserempet, dia malah nyalahin saya dia bilang kamu yang nabrak saya duluan," kata dia.
Baca juga: Sopir Fortuner yang Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Dilaporkan 2 Orang, Siapa Saja Pelapornya?
"Saya ada di jalur saya benar mau antre masuk rest area, tapi itu dari bahu jalan aja itu harusnya enggak boleh karena itu untuk urgent dan kami semua tahu. Akhirnya setelah itu dia maju ke depan mobil saya dia rem mendadak, saya kira mau turun ngomong baik-baik, tapi ternyata dia malah mundur gitu dan nabrak," sambungnya.
Di dalam mobilnya, kata Marcellina ada sebanyak lima orang termasuk anak kecil.
Sedangkan di dalam mobil Fortuner ada anak serta istrinya.
"Kebetulan di dalam mobil kami ada anak kecil jadi semua syok dan kaget. Setelah itu kami berhenti di depan dia, kita turun dan saya nanya kenapa mobil kami ditabrak dan itu kan sengaja dia tabrak mobil saya," ucap Marcellina.
Cekcok pun akhirnya terjadi.
Pengendara Fortuner lantas mengaku-ngaku punya anggota keluarga berpangkat Jenderal.
"Akhirnya mulai cekcok dan dia marah-marah dan dia malah bawa-bawa kakaknya jenderal. Saya enggak ada urusan mau kakaknya jenderal, kalau salah ya salah. Tapi akhirnya karena dia bilang kakak saya jenderal, saya merasa kayak kalau ternyata beneran jenderal, kami semua yang ada dalam mobil itu kan terancam atau dicari dan diincar," kata dia.
Kedua belah pihak sempat beriktikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung pada waktu itu juga.
Namun, pengendara Fortuner justru kabur saat berupaya menyelesaikan permasalahan di rest area terdekat dari lokasi kejadian.
"Habis itu coba kita masuk rest area dan coba kita mediasi baik-baik di pospol dan dia setuju dan dia bilang saya akan tanggung jawab atas apa yang bapak lakukan sama mobil saya," tuturnya.
Baca juga: Sopir Fortuner Buang Pelat Dinas TNI Usai Viral di Lembang Atas Perintah Kakak yang Pensiunan TNI
"Pas saya mau masuk rest area, tiba-tiba mobil itu motong jalur kanan semua sampai dia juga diklakson terus bablas hilang," lanjut dia.
Beberapa hari setelah kejadian itu, pihaknya masih menunggu itikad baik pengendara Fortuner.
Tetapi tak ada iktikad baik hingga akhirnya dirinya bersama kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri.
Tabrak mundur
Diberitakan sebelumnya, Paulinus Dugis selaku kuasa hukum korban menuturkan kedatangan mereka ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan aksi perusakan yang diduga dilakukan sang pengemudi Fortuner.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024.
Adapun pelapor kasus tersebut adalah Marcellina Irianti Deca (25), sedangkan terlapornya dalam lidik.
"Perihal tentang perusakan, perusakan kendaraannya segala macam. Jadi karena kami menduga, ini dugaan ya, kalau dari video-video yang beredar itu ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan untuk menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan milik klien saya, yaitu dengan nabrak mundur," ujarnya, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
"Artinya itu kan kejadian kedua setelah percekcokan itu terjadi. Makanya ketika klien saya menghentikan kendaraannya, kan dikiranya saat itu mau bicara baik-baik, ternyata dia menabrak mundur, dan itu terkonfirmasi dari video-video para pengendara lain yang juga sekarang jadi viral video tersebut. Jadi untung juga ada pengendara lain yang memang merekam video, kemudian jadi viral," sambung dia.
Ia mengungkapkan, alasan pihaknya baru melaporkan kejadian yang sudah terjadi pada Rabu (10/4/2024) lalu karena masih menunggu itikad baik dari terduga pelaku.
Baca juga: Sosok Sopir Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu, Sempat Ngaku Adik Jenderal, Begini Nasibnya Sekarang
Namun, itikad baik itu justru tak disambut oleh terduga pelaku sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kenapa baru hari ini kami buat laporan? karena sebenarnya dari kemarin itu kan kami menunggu iktikad baik daripada yang bersangkutan," kata Paulinus.
"Karena menunggu iktikad baiknya sampai hari ini juga tidak ada menghubungi, tidak ada juga datang yang di mana kami ketahui setelah percekcokan di jalan tersebut kan (niatnya) bertemu di rest area. Namun ternyata sampai di rest area itu orang yang bersangkutan kabur, sampai hari ini tidak diketahui keberadaaannya," lanjut dia.
Pihaknya membawa sejumlah alat bukti, satu di antaranya adalah sebuah flash disk berisi video peristiwa yang terjadi di tol serta foto kendaraannya yang rusak.
"Jadi barang bukti yang diserahkan itu tadi berupa video lewat flash disk, rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan daripada klien kami," tuturnya.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan perbuatan atau tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Memang pada hari ini, yang telah kami laporkan itu Pasal 170 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ini, seperti yang sudah kami sampaikan bahwa karena ancaman menggunakan nama besar seorang jenderal, makanya pada saat itu klien kami merasa takut," kata Paulinus.
"Menghadapi situasi karena oknum tersebut itu menyatakan bahwa kakaknya adalah seorang Jenderal, sehingga ada ketakutan dari klien kami. Jadi, kami harapkan juga dalam pengembangan penyelidikan mudah-mudahan nanti sampai penyidikan kasus ini itu bisa dikembangkan daripada apa yang sudah disampaikan atau dialami oleh klien kami," sambungnya. (m31)
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Marcellina Ceritakan Kronologi Cekcok dengan Pengemudi Fortuner Pelat TNI Adik Jenderal di Tol Japek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.