Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puspom TNI Masih Selidiki Kebenaran Pengakuan Sopir Fortuner Arogan yang Sebut Adiknya Jenderal

Puspom TNI masih menyelidiki terkait kebenaran apakah sopir Fortuner yang arogan dan memalsukan pelat nomor Mabes TNI benar adik jenderal.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Puspom TNI Masih Selidiki Kebenaran Pengakuan Sopir Fortuner Arogan yang Sebut Adiknya Jenderal
YouTube Kompas TV
Begini tampang PWGA, sopir Toyota Fortuner arogan dan memakai pelat nomor palsu Mabes TNI yang viral usai menabrak mobil wartawan di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Dia kini sudah ditangkap dan terancam enam tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih bakal menyelidiki kebenaran apakah sopir Toyota Fortuner yang arogan sekaligus memalsukan pelat nomor Mabes TNI berinisial PWGA adalah adik dari seorang jenderal.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Gakkumplin Puspom TNI, Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono menjawab pertanyaan awak media terkait pengakuan PWGA yang menyebut merupakan adik seorang jenderal bernama Sonny Abraham.

"Jadi kalau yang bersangkutan, tersangka ini menyampaikan ada saudaranya yang berpangkat jenderal, masih kita dalami untuk hubungannya yang bersangkutan ini," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, Joko menegaskan pihaknya bekerjasama dengan Korlantas Polri bakal melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia penyalahgunaan pelat nomor Mabes TNI pasca viralnya kasus yang menjerat PWGA tersebut.

"Kita harapkan ini menjadi viral karena arogansinya, tapi karena cuma penyalahgunaan pelat yang hanya biasa untuk pelanggaran lalu lintasnya, kami bekerjasama dengan Korlantas dan mungkin, karena ini sudah selesai Lebaran akan melakukan operasi gabungan bersama Puspom TNI," ujarnya.

Polisi telah berhasil menangkap PWGA yang viral setelah arogan dengan menabrak mobil wartawan dan memakai pelat nomor Mabes TNI di mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di kediaman kakaknya di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Wira menjelaskan kasus ini berawal pada 12 April 2024 lalu ketika pelaku didatangi oleh Puspom TNI di kediamannya setelah videonya menabrak wartawan viral di media sosial.

"Di mana terdapat seorang pengemudi yang arogan dan melanggar lalu lintas di Jalan Tol Cikampek, tepatnya di Km 56 dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan menggunakan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 8433-00," kata Wira.

Selanjutnya, kata Wira, Puspom TNI pun mengecek database terkait kepemilikan pelat Mabes TNI tersebut.

Dari hasil pengecekan, pelat nomor tersebut terdaftar atas nama Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi dengan nomor register 1641/MA/XI/2022.

Baca juga: Kronologi Sopir Fortuner Pakai Pelat Nomor Palsu Mabes TNI Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

"Dengan unit kendaraan yang tercantum adalah Mitsubishi Pajero Tahun 2022 dengan nomor rangka yang sudah sesuai pengecekan fisik dan surat-surat yang resmi yang dikeluarkan Mabes TNI."

"Namun pelat nomor Mabes TNI tersebut aktif hingga tanggal 30 November 2023," kata Wira.

Lalu, Wira mengatakan Asep selaku pelapor langsung dipertontonkan video viral yang memperlihatkan mobil yang memakai pelat nomornya oleh Puspom TNI.

"Jadi Puspom menemui Bapak Asep selaku pemilik pelat nomor dan memperlihatkan video yang viral tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, Puspom TNI pun menanyai Asep apakah mengenali pria yang berada di video tersebut dan memakai pelat nomornya itu.

Ternyata, Asep pun mengaku tidak mengenal pria tersebut.

Alhasil, lantaran merasa dirugikan usai pelat nomornya dipalsukan, Asep pun melaporkan PWGA ke polisi.

Kemudian, Wira mengungkapkan pihaknya yang berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Pelaku pun lalu ditemukan bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan langsung ditangkap.

"Selanjutnya, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu beserta keluarganya," ujarnya.

Wira mengatakan pihaknya pun melakukan interogasi singkat dan pelaku pun mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi Fortuner yang arogan serta telah memalsukan pelat nomor Mabes TNI tersebut.

Setelah itu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya bukanlah anggota TNI dan pelat nomor Mabes TNI itu bukanlah miliknya tetapi milik kerabatnya.

Adapun maksud pelaku menggunakan pelat nomor palsu Mabes TNI tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini sesuai dengan kebijakan Korlantas untuk Operasi Ketupat kemarin (saat Lebaran)," tuturnya.

Soal Pelat Nomor Mabes TNI: Sempat Dibuang Pelaku ke Bandung dan Sudah Diputihkan

Pengendara Fortuner pelat TNI diduga tabrak mobil wanita di Tol Japek dan cekcok dengan pengendara wanita tersebut.
Pengendara Fortuner pelat TNI diduga tabrak mobil wanita di Tol Japek dan cekcok dengan pengendara wanita tersebut. (Kolase Tribunnews (Ist via Warta Kota))

Wira mengungkapkan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, PWGA ternyata sempat pergi ke Bandung untuk membuang barang bukti pelat nomor palsu Mabes TNI tersebut.

"Setelah kejadian viral, pelaku ini berangkat menuju ke Bandung. Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di daerah Lembang yang mana setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim daripada Subdit Resmob Polda Metro Jaya, melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuat di Lembang, Bandung," tuturnya.

Pelat nomor tersebut pun berhasil ditemukan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

Wira juga menjelaskan pelat nomor Mabes TNI itu telah diputihkan oleh Asep sejak tahun 2020.

Sehingga, pelat nomor palsu yang dipakai PWGA itu sudah tidak tercatat dalam database Mabes TNI.

"Adapun yang terdaftar dan teregister menggunakan pelat nomor tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport warna hitam."

"Sedangkan mobil yang dipakai pelaku adalah Fortuner warna hitam," ujarnya.

Akibat perbuatannya, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas