Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta

Jumlah tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta
Istimewa
Tampang Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani menjadi sorotan tajam di media sosial karena membuang sampah sembarangan di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Agustang Pelani saat itu mengendarai mobil dinas. Sosok Agustang tidak banyak diketahui publik.

Tampang Agustang sempat terekam ketika dirinya memimpin penertiban angkutan umum dan parkir liar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Tunjungan Jabatan Dicabut, ASN Dishub DKI Buang Sampah di Puncak hanya Terima Gaji Pokok 2 Bulan

Diketahui, dirinya pernah menjabat sebagai Kasatpel Pancoran di Jakarta Selatan pada tahun 2018.  

Ia dan jajarannya kerap melakukan penertiban parkir liar di kawasan Kecamatan Pancoran. 

Agustang pernah mengamankan seorang sopir angkot di bawah umur berinisial PO (16) yang bertindak ugal-ugalan. 

Dalam catatan TribunJakarta.com pada Kamis (13/9/2018), Agustang pernah memimpin razia penertiban angkutan umum dan parkir liar di wilayah Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Berita Rekomendasi

Operasi tersebut sempat viral di media sosial lantaran seorang sopir angkot mendadak kabur saat didatangi petugas. 

Sopir mikrolet M16 jurusan Kampung Melayu-Pasar Minggu berinisial PO  langsung tancap gas menyeruduk  sejumlah kendaraan. 

PO panik saat petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan merazia di sekitar Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat petugas datang, PO sedang membetulkan bemper mobilnya.

Sontak ia langsung masuk ke dalam mobil dan menancap gas sewaktu mendengar ada razia.


"Ada derek datang!" ujar satu di antara sopir angkutan umum berulang kali.

Baca juga: Pejabat Dishub DKI yang Buang Sampah Sembarangan di Puncak Dicopot: Kini Tidak Lagi Terima Tunjangan

Para sopir angkutan umum yang tengah berkumpul di pinggir jalan ikut-ikutan pergi lantaran merasa ketakutan.

Saat berupaya melarikan diri, PO sempat dicegat oleh dua petugas Dishub Pancoran dengan sepeda motor.

Namun ia berhasil meloloskan diri.

Remaja asal Banten, Pandeglang ini menginjak pedal gas penuh saat mundur cukup jauh.

Untung, di belakangnya tidak ada petugas maupun warga.

Kemudian dia kembali dicegat oleh seorang petugas Dishub agar segera keluar dari mobil saat hendak melaju ke arah depan.

Namun, PO tetap menancapkan gas untuk melarikan diri agar terhindar dari penilangan.

Viral pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan saat berada di Puncak, Bogor.
Viral pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan saat berada di Puncak, Bogor. (Tangkap layar kanal Instagram @bogorinfo)

Dengan kecepatan tinggi dan tak terkendali, PO menghantam sebuah motor petugas yang mencegatnya. 

Kemudian disusul menghantam dua motor petugas yang berhenti tak jauh di depannya.

Seorang petugas Dishub mencoba untuk mencegahnya akan tetapi PO berhasil meloloskan diri.

Petugas Dishub itu pun terserempet angkutan umum yang dikendarai PO dengan kencang.

Namun, sopir angkot di bawah umur itu akhirnya tertangkap petugas dishub di putaran balik Jembatan Kalibata arah Condet.

"Pengendara itu tidak mau diperiksa awalnya. Karena takut, dia panik belum siap. Dia juga menyerempet satu anggota," terang Kasatpel Dishub Kecamatan Pancoran, Agustang kepada TribunJakarta.com, pada Kamis (13/9/2018) di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Pancoran.

Baca juga: Dishub DKI Nonaktifkan Kasatpel yang Bawa Mobil Patroli ke Puncak: Bermula dari Buang Sampah

Saat diperiksa, STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) sudah habis.

"Yang bersangkutan juga tidak punya SIM. Sejanjutnya kendaraan disetop operasi dan sopir diamankan di Polres Jakarta Selatan Unit Lakalantas karena sudah membahayakan petugas,” pungkas Agustang.

Tidak dapat tunjangan selama dua bulan

Agustang Pelani kini sementar dicopot dari jabatannya. Dia tidak lagi menerima tunjangan selama dua bulan.

Apa komentar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono?

Disampaikan Heru, selama pemberlakuan sanksi tersebut, Agustang juga tak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Adapun tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.

Besaran tunjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

"Dua bulan gadapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," kata Heru di Balai Kota, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Viral Karcis Parkir Ditempeli Tarif Titip Helm Rp1.000, Dishub Yogyakarta: Jukirnya Terlalu Kreatif

Agar peristiwa semacam ini tak terulang, Heru mengakui tak bisa mengawasi seluruh ASN di Jakarta.

Karenanya, ia menyerahkan kepada jajaran Kepala Dinas hingga Kepala Suku Dinas di tiap wilayah untuk mengawasi para anak buahnya.

"Masing masing Kasudin dan Kepala Dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," ujar Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Inilah Tampang Oknum Pejabat Dishub DKI Agustang yang Pakai Mobil Dinas & Buang Sampah di Puncak

dan

Sanksi untuk Petugas Dishub yang Buang Sampah Dianggap Terlalu Ringan, Begini Kata Heru Budi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas