Tunjungan Jabatan Dicabut, ASN Dishub DKI Buang Sampah di Puncak hanya Terima Gaji Pokok 2 Bulan
Agustang merupakan Kasatpel Dishub Kecamatan Jatinegara di Jakarta Timur sehingga kejadian ini membuatnya dinonaktifkan dari jabatannnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Agustang Pelani tertangkap basah membuang sampah sembarangan saat berada dalam mobil dinas operasional di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.36 WIB.
Kejadian itu viral di media sosial setelah direkam oleh pengendara mobil lainnya.
Dalam video yang beredar, tampak seseorang dalam mobil membuang sampah di pinggir jalan.
Pada bagian video yang dibagikan oleh akun Instagram @bogorinfo, terlihat bagian belakang mobil tertulis ‘Dishub’ dengan dengan nomor polisi B 1460 PQT.
Mobil berwarna putih itu, melaju di tengah kepadatan lalu lintas dari arah Puncak menuju Jakarta pada Minggu (14/4/2024) kemarin.
Begini detik-detik :
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku pihaknya telah menonaktifkan Pejabat Dishub DKI tersebut.
"Itu benar (pelat B), mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI.
Bukan dalam rangka bertugas.
Kami telah periksa, kepada yang bersangkutan diberi sanksi," kata Syafrin pada Selasa (16/4/2024).
Agustang Pelani disanksi penonaktifan jabatan selama dua bulan.
Baca juga: Pengelola Ragunan Tegaskan Buang Sampah Sembarang Kena Denda Rp 500 Ribu
Oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya selama menjalani sanksi.
“Beliau tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ucap anak buah dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono itu.
Syafrin akan mengevaluasi tindakan selanjutnya.