Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Langsung Ditahan

Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss, seorang Tiktokers ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Langsung Ditahan
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss, seorang Tiktokers ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss, seorang Tiktokers ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dia diketahui membuat sebuah konten yang bernada ledekan terhadap kalimat ta'awudz sehingga dianggap melecehkan agama islam.

"Berdasarkan hasil penyidikan, maka _pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara Galih Noval Aji Prakoso menjadi tersangka dalam perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).

Adapun Galih ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a KUHP.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Galih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 wib akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya, Seorang Tiktokers bernama Galih ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap kalimat Ta'awudz.

Adapun konten yang dia buat soal dugaan pelecehan agama itu diunggah akun TikTok @galihloss.

Di dalam video itu, Galih terlihat memberikan pertanyaan kepada seorang anak-anak soal plesetan nama-nama hewan yang pinter mengaji.

Galih sendiri ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) kemarin.

"Sudah ditangkap Siber Mabes dan Siber Polda Metro Jaya 22 April, perkara ditangani Siber Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Galih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas