Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Pelaku Copot Anting Korban Untuk Hilangkan Jejak

EV, gadis cilik berusia 7 tahun menjadi korban pembunuhan tantenya berinisial LN (40) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/4/2024).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Pelaku Copot Anting Korban Untuk Hilangkan Jejak
Dok Polres Metro Tangerang
Polisi mengecek lokasi tante bunuh keponakan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya menemukan pelaku pembunuhan, yakni LN, yang tak lain tante dari korban.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Zain.

Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang, diketahui korban meninggal setelah dihantam benda tumpul pada bagian lehernya.

Pelaku Buat Skenario Seolah Korban Pencurian

Zain mengatakan pelaku sempat membuat skenario untuk menutupi tindakan kejinya terhadap keponakan.

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi di lokasi kejadian.

"Agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Saat diinterogasi, LN mengakui bila membunuh korban dengan cara dibekap selama 10 menit hingga tewas.

"Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit," ucapnya.

Setelah itu, pelaku menyembunyikan jasad korban di tempat dupa dengan ditutup terpal di dekat rumah korban.

Motif

Selain itu, kepada polisi, LN mengaku tega menghabisi nyawa keponakannya karena sakit hati dengan ibu korban.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(Tribuntangerang.com/ nurmahadi/ abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas