Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading: Pacar Beri Uang Rp300 Ribu untuk Aborsi, ke Jakarta Karena Malu
RN dan pacarnya, Agusmita (27) sepakat menggugurkan kandungan tersebut karena merasa malu.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wanita hamil berinisial RN (34) asal Lampung tewas di Kelapa Gading Jakarta Utara karena menggugurkan kandungannya (aborsi).
RN dan pacarnya, Agusmita (27) sepakat menggugurkan kandungan tersebut karena merasa malu.
Agusmita kemudian memberikan uang Rp300 ribu kepada korban untuk menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Sosok RN, Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading, Diminta Pacar Aborsi, saat Pendarahan Ditinggal
Nahas, RN malah tewas saat berupaya menggugurkan kandungannya akibat pendarahan hebat di sebuah rumah toko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading.
"Tersangka A dan korban RN sama-sama sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut. A pun memberikan uang sebesar Rp 300.000 untuk RN menggugurkan janin itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).
Upaya pengguguran bayi itu sebetulnya sudah dilakukan sejak RN masih di kampung halamannya yang ada di Lampung.
Sampai akhirnya, keduanya memutuskan pergi ke Jakarta dengan dalih mencari pekerjaan bersama. Hady mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merasa malu dengan keluarganya karena RN tengah berbadan dua.
Akhirnya keduanya pergi ke Jakarta agar keluarganya tidak mengetahui kehamilan RN.
"Kalau niatnya itu pertama mencari kerja. Tapi, setelah keterangan sedikit dari tersangka itu katanya dia malu sama keluarganya makanya dibawa ke Jakarta supaya keluarganya enggak tahu," Sambung Hady.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami upaya apa saja yang sudah dilakukan RN untuk menggurkan bayinya.
Namun, yang jelas aborsi itu dilakukan secara tidak profesional sehingga sebabkan RN mengalami pendarahan ketika di Jakarta.
Baca juga: Reaksi Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading saat Ditangkap: Serius, Pak?
Malangnya lagi, saat sedang pendarahan Agusmita yang tinggal bersama RN di Jakarta justru meninggalkan pergi kekasihnya.
Bahkan Agusmita sempat merampas dengan paksa handphone milik korban sebelum akhirnya melarikan diri ke Lampung.
Pacaran 3 tahun
RN dan Agusmita memang mempunyai hubungan gelap.
"Jadi hubungan si pelaku sama korban ini hubungan gelap," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi, Senin (22/4/2024).
Korban sendiri, kata Maulana, sebenarnya sudah mempunyai suami dan tiga orang anak. Namun, hubungan dengan keluarganya tersebut sudah tidak harmonis.
Baca juga: Kisah Pilu Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading: Pendarahan Sejak dari Lampung Karena Berusaha Aborsi
Karena itu, korban menjalin hubungan terlarang dengan pelaku selama tiga tahun belakangan.
"Perempuan ini punya suami, anak 3. Tapi sudah tidak harmonis lagi, menjalin hubungan sudah sampai 3 tahun selayaknya suami istri," ujarnya.
Minim saksi
Polisi hingga kini belum dapat mengungkap secara terang benderang kasus tersebut. Hal itu disebabkan karena minimnya saksi di lokasi dan bukti digital.
"Baik digital forensik maupun saksi yang ada di lokasi sangat minim karena yang bersangkutan baru ada di tempat ini," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa, (23/4/2024).
Polisi baru menetapkan kekasih RN, yaitu Agusmita (27), sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tewasnya wanita yang sedang hamil tersebut.

Bukannya menolong RN, Agusmita justru merampas ponsel korban yang sedang kesakitan karena pendarahan akibat upaya aborsi.
Agusmita sempat merampas dengan paksa handphone milik korban sebelum akhirnya melarikan diri ke Lampung.
Sejauh ini, pihak kepolisian baru memeriksa tersangka dan dua orang saksi di lokasi kejadian berinisial R (25) dan MH (49).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan polisi akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi lainnya dari keluarga korban dan pelaku.
"Ada, dari keluarga dari korban dan pelaku," katanya.
Pacar korban minta maaf
Agusmita meminta maaf ke keluarga RN karena terlibat dalam tewasnya wanita yang sedang hamil tersebut.
"Untuk keluarga korban saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya, dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban bisa diterima di sisi Allah," ucap Agusmita.
Agusmita telah ditetappkan sebagia tersangka. Agusmita dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.
Baca juga: Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Dijerat Pasal Pembunuhan, Begini Penjelasan Polisi
"Jadi gini, tentunya kasus ini kan sedang proses penyelidikan dan penyidikan, kita bisa mengetahui alasan kenapa kita menggunakan pasal 338 dan 359 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, ini tentunya akan dibantu oleh keterangan ahli," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian, Selasa (23/4/2024).
Hady menjelaskan, Agusmita memang tak langsung membunuh kekasihnya itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ikut andil dalam upaya aborsi yang dilakukan RN sampai akhirnya meregang nyawa bersama janinnya.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait kasus ini.
"Jadi, untuk lebih jelasnya ke depannya mungkin kalau udah hasil dari Puslabfor. Kemudian hasil pemeriksaan toksikologi, kemudian psikologi, itu kita baru bisa menyampaikan secara utuh tapi gambaran kejadian ini seperti yang disampaikan bapak Kapolres tadi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.