BNN RI Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi di LP Cipinang, 1,2 Kg Ekstasi Dimusnahkan
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari ganja, sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dan dari pengungkapan itu 7 orang jadi tersangka
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 9 kilogram barang bukti narkoba berbagai jenis dari hasil pengungkapan empat kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Adapun total 9 kilogram barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari ganja, sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti yang dimusnahkan total seberat 9.492,44 gram dengan rincian 6.344 sabu, 1.898 gram ganja dan 1.250,49 gram ekstasi," ucap Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024).
Sementara itu untuk kasus narkoba jenis ekstasi diketahui bahwa barang haram tersebut ternyata dikendalikan oleh salah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.
Aldrin menjelaskan hal itu bermula berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan bahwa terdapat pengiriman paket berisi ekstasi seberat 1,2 kilogram dari Medan ke Jakarta.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Riau, 4 PMI Ilegal Turut Diamankan
"Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui X-Ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat," jelasnya.
Setelahnya kata Aldrin, penyidik pun melakukan penelusuran dengan melacak penerima paket tersebut yang ternyata diterima oleh pria berinisial DA.
DA kemudian berhasil ditangkap oleh penyidik pada Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 11.45 WIB.
"Pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta. AS pun setelah diintrogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di Rutan," ujarnya.
Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan itu juga kemudian kembali diketahui bahwa ribuan pil ekstasi itu akan diserahkan DA kepada seseorang berinisial RA.
RA sendiri merupakan orang suruhan dari MF yang saat ini juga berstatus sebagai tahanan di rutan daerah Wonosobo.
"Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.