Remaja Wanita yang Tewas di Hotel Daerah Jaksel Dicekoki Ekstasi dan Minuman Isi Sabu
Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa remaja inisial FA (16) tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.
Seperti diketahui sebelumnya, FA ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
"Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).
Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.
Baca juga: Kondisi Kepala Mayat dalam Koper Sudah Remuk, Polisi: Bukan Mutilasi, Jenazah Masih Utuh
"Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini," jelasnya.
Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.
Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.
"Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan," kata dia.
Meski begitu Bintoro menjelaskan bahwa belum diketahui darimana asal narkoba yang digunakan para tersangka itu mencekoki korban.
Pasalnya kata dia saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka pasca melakukan perbuatan keji tersebut.
"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti akan kami dalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.