Polisi Blak-blakan Harga Sabu yang Dipasarkan di Indonesia Naik 20 Kali Lipat Lebih Per Kilogram
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan Jakarta menjadi pasar favorit para bandar narkoba karena memiliki harga jual tinggi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan Jakarta menjadi pasar favorit para bandar narkoba karena memiliki harga jual tinggi.
Hal ini masih berkaitan peredaran yang berasal dari Afghanistan ke Jakarta dengan total 389 kilogram.
"Harga sabu di Afghanistan sangat murah dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya," ucap Donald.
Harga sabu yang dijual di Jakarta naik hingga miliaran rupiah dari harga asli di Afghanistan.
Karena itu para bandar memilih memasarkan barang haram tersebut di Jakarta.
"Di Jakarta ini memang harga sabu, yang selama ini kita ketahui ini 1 gram bisa sampai Rp 2 juta, ini salah satu yang membuat mereka daya tariknya itu,” tutur Donald.
“Jadi harga sabu di sini kalau dibandingkan dengan, kalau kami tanya dengan mereka, di Afghanistan itu mungkin 1 kg hanya Rp 75 juta. Tapi kalau di Indonesia itu bisa sampai Rp 1,5 miliar, bahkan Rp 2 miliar," jelasnya.
Artinya bila dihitung per kilogram Rp 75 juta, saat masuk ke Indonesia harganya melambung 20 kali lipat bahkan lebih.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini hulu sampai hilir.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Jakarta Tinggi, Kapolda Metro Jaya: Saya Prihatin
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” ucap Karyoto di saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menuturkan dua orang tersangka sebagai kurir telah diamankan inisial MS (30) dan CR (34) pada Minggu (17/11/2024) pukul 11.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Parkiran Lapangan RW Jalan Cengkareng Drain RT06/04 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.