Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulut Pastikan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Sejak 2021: Tanpa Izin Pimpinan

Polda Sulawesi Utara mengatakan Brigadir Ridhal Ali tidak memiliki izin selama bertugas di Jakarta. 

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sulut Pastikan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Sejak 2021: Tanpa Izin Pimpinan
Kolase Tribunnews/Ist
Anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) ditemukan tewas diduga karena bunuh diri dengan senjati api di dalam mobil Toyota Alphard hitam di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO- Polda Sulawesi Utara mengatakan anggota Satlantas Polresta Manado bernama Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) sejak 2021 menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.

Keterangan tersebut berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Orang Lain di Mobil Saat Brigadir RAT Bunuh Diri di Jaksel

Menurut Thamsil, Brigadir Ridhal Ali tidak memiliki izin selama bertugas di Jakarta. 

"Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado," jelasnya 

Cuti Bawa Senpi, Brigadir Ridhal Ali Disebut Lalai

Brigadir Ridhal Ali Tomy ditemukan tewas di jalan mampang prapatan IV/ RT. 010/02 kelurahan tegal parang, mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

Di lokasi tempat kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik dari korban. 

Berita Rekomendasi

Jenis senjata diketahui adalah Merk HS-9, Nomor H258799, Kaliber 9,9 mm, berlaku tanggal 01 Juli 2023 s/d 02 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait. 

Senjata organik itu ditemukan di kolong kursi supir, tepatnya di kaki kanan almarhum. 

Lantas menjadi sorotan publik saat ini, bisakah anggota polisi membawa senjata saat sementara cuti bekerja seperti yang dialami Brigadir Ridhal Ali Tomy? 

Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan pada saat cuti almarhum semestinya tidak membawa senjata api. 

"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya Minggu (28/4/2024).

Haryono mengatakan almarhum harus menitipkan senjatanya ke bagian logistik Polresta Manado sebelum dia cuti kerja. 

"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena nda sempat dititipkan," jelasnya.

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir Ridhal Ali

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas