Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teka-teki Kematian Brigadir RAT: Kompolnas Anggap Janggal hingga Surati Polda Sulut Minta Penjelasan

Kematian Brigadir RAT masih menjadi misteri karena motif bunuh diri belum diketahui, Kompolnas bahkan mengirim surat ke Polda Sulut minta penjelasan.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Teka-teki Kematian Brigadir RAT: Kompolnas Anggap Janggal hingga Surati Polda Sulut Minta Penjelasan
Kolase Tribunnews/Ist
Anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) ditemukan tewas diduga karena bunuh diri dengan senjati api di dalam mobil Toyota Alphard hitam di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). - Kematian Brigadir RAT masih menjadi misteri karena motif bunuh diri belum diketahui, Kompolnas bahkan mengirim surat ke Polda Sulut minta penjelasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT pada Kamis (25/4/2024) di dalam mobil Toyota Alphard di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan dianggap masih menyimpan misteri.

Lantaran, motif bunuh diri yang dilakukan Brigadir Ridhal dengan cara menembak kepalanya itu masih belum diketahui hingga saat ini.

Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun sampai mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (29/4/2024) lalu untuk meminta penjelasan.

Pasalnya, Kompolnas menganggap masih ada sejumlah kejanggalan, seperti simpang siur soal keterangan polisi vs istri dari Brigadir Ridhal sendiri.

Adapun, istri Brigadir Ridhal menyebut, suaminya pergi ke Jakarta itu karena ditugaskan menjadi ajudan pengusaha sejak 2022.

Sementara, pihak polisi mengatakan bahwa Brigadir Ridhal cuti sejak 10 maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti lantas mempertanyakan soal Brigadir Ridhal dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya pada 25 April 2024.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Poengky juga mengatakan, apabila mengambil cuti, seharusnya senjata api (senpi) dititipkan ke gudang penyimpanan senjata.

“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?"

"Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” ungkap Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024), dilansir Kompas.com.

Kompolnas juga mempertanyakan mengenai surat tugas, sebab menurut aturan, polisi harus memilikinya jika mendapat penugasan di luar struktur.

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir RAT Masih Bergulir, Kapolri Ungkap Jajarannya Bakal Gelar Rapat

“Jika benar seperti keterangan istri almarhum, bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa."

"Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?” ujar Peongky.

Polisi Anggap Brigadir Ridhal Lalai

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono juga mengatakan, pada saat cuti, almarhum semestinya tidak membawa senjata api.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas