5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban
Simak rangkuman fakta-fakta terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper yang dirangkum Tribunnews, mulai dari motif hingga identitas pelaku.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Terlebih pelaku diketahui hendak menggelar resepsi pernikahan.
"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Rovan.
Kendati demikian, lanjut Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya motif lain.
Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," terang Rovan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang perusahaan yang dirampas pelaku senilai Rp43 juta.
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, AARN dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
AARN pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tak Cukup Lakukan Pembunuhan, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Juga Rudapaksa & Curi Uang Korban
2. Pelaku Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi Pernikahan
Penangkapan AARN ini terjadi empat hari menjelang resepsi pernikahannya pada 5 Mei 2024.
AARN sudah menikah dengan istrinya pada Maret 2023.
"Tersangka baru menikah, ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis (2/5/2024).
3. Suami Sempat Dicurigai sebagai Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.