5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban
Simak rangkuman fakta-fakta terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper yang dirangkum Tribunnews, mulai dari motif hingga identitas pelaku.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Karena berdasarkan CCTV, koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.
Akan berbeda jika AARN menyiapkan koper terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, maka ia dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Berdasarkan bukti yang ada, AARN sempat meninggalkan mayat korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari koper.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."
"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald.
Alasan itulah yang membuat polisi menjerat AARN dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Video Tampang Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang, Tertunduk Lesu Diborgol
5. Pelaku Ternyata Teman Sekantor Korban
AARN tinggal di Sukamana Rajeng, Tangerang Banten.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai team audit di sebuah perusahan yang sama dengan RN.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
"Tidak ada hubungan kekeluargaan tidak ada hubungan lain-lainnya tapi ada hubungan kerja," kata Twedi, Rabu (1/5/2024).
Twedi belum menjelaskan lebih detail, apakah hubungan kerja yang dimaksud teman satu perusahaan atau bukan.
"Ya hubungan kerja, makanya nanti kita dalami lagi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Abdul Muhaimin/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Nabilla Ramadhian)