Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban

Simak rangkuman fakta-fakta terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper yang dirangkum Tribunnews, mulai dari motif hingga identitas pelaku.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban
kolase tribunnews.com/ tribunjabar.id/ tribunbekasi.com
Pelaku AARN saat membawa koper berisi mayat wanita di Hotel Bandung Rabu (24/4/2024). Korban RA saat berada di lorong hotel sebelum dihabisi AARN (tenga), dan koper berisi mayat wanita di Cikarang, Bekasi saat ditemukan Kamis (25/4/2024). -- Simak rangkuman fakta-fakta terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper yang dirangkum Tribunnews, mulai dari motif hingga identitas pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang perempuan ditemukan dalam koper yang tergeletak di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Setelah diselidiki polisi, terungkap identitas korban berinisial RM (50). RM dibunuh oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (28).

Saat ditemukan, RM mengalami luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.

Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diautopsi.

Lantas informasi apa saja yang sudah terungkap terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper ini?

Simak rangkuman fakta-fakta terkait kasus pembunuhan wanita dalam koper yang telah dirangkum Tribunnews berikut.

1. Pelaku Sempat Rudapaksa dan Curi Uang Korban

Berita Rekomendasi

Pelaku ditangkap saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi pun telah menetapkan AARN sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper.

Setelah dibunuh, jasad RM dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istri Empat Hari Jelang Resepsi Pernikahan

Sebelum menghabisi nyawa korban, AARN ternyata sempat merudapaksa korban.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas uang perusahaan seharusnya disetorkan korban ke bank.

"Korban sempat disetubuhi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (2/5/2024).

Menurut Rovan, motif pembunuhan diduga karena ekonomi.

Terlebih pelaku diketahui hendak menggelar resepsi pernikahan.

"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Rovan.

Kendati demikian, lanjut Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya motif lain.

Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," terang Rovan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang perusahaan yang dirampas pelaku senilai Rp43 juta.

"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, AARN dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

AARN pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Tak Cukup Lakukan Pembunuhan, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Juga Rudapaksa & Curi Uang Korban

2. Pelaku Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi Pernikahan

Penangkapan AARN ini terjadi empat hari menjelang resepsi pernikahannya pada 5 Mei 2024.

AARN sudah menikah dengan istrinya pada Maret 2023. 

"Tersangka baru menikah, ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis (2/5/2024).

3. Suami Sempat Dicurigai sebagai Pelaku

Sebelum AARN ditangkap, keluarga korban menaruh curiga terhadap suami RM.

Pasalnya, sebelum tewas, korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.

Atas tewasnya RM, suami korban, Ganda Permana menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Terungkap, Hubungan Pembunuh dengan Wanita yang Tewas Dalam Koper di Cikarang Rekan Kerja

Ganda mengatakan, ketika istrinya ditemukan meninggal, dirinya sempat dicurigai sebagai pelaku.

"Setelah kejadian itu, muncul opini bahwa pelakunya adalah saya, keluarga dan tetangga semuanya menduga saya pelakunya, tapi saya tetap fokus memberi keterangan kepada penyidik," ucapnya di Kota Bandung.

Dia mengatakan, dirinya sempat dibawa Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya mengikuti semua prosedur, karena saya tidak merasa melakukan itu," ungkapnya.

Kini semuanya telah terbukti. Ganda sama sekali tidak terkait pembunuhan RM.

Ganda pun mengecam perbuatan pelaku.

"Sepertinya (pelaku) sudah mempelajari dan merencanakan semuanya, pelaku ingin menguasai uang setoran itu dan harta benda korban," ujarnya, Kamis (2/5/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Rekaman CCTV Pembunuhan Wanita dalam Koper, Pelaku dan Korban Masuk ke Hotel Bandung

4. Alasan Pelaku Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengungkap alasan mengapa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh AARN (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper tak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50).

Gurnald menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti pembunuhan yang dilakukan AARN kepada korban sudah direncanakan sebelumnya.

Karena berdasarkan CCTV, koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.

Akan berbeda jika AARN menyiapkan koper terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, maka ia dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Berdasarkan bukti yang ada, AARN sempat meninggalkan mayat korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari koper.

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald.

Alasan itulah yang membuat polisi menjerat AARN dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Video Tampang Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang, Tertunduk Lesu Diborgol

5. Pelaku Ternyata Teman Sekantor Korban

AARN tinggal di Sukamana Rajeng, Tangerang Banten.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai team audit di sebuah perusahan yang sama dengan RN.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

"Tidak ada hubungan kekeluargaan tidak ada hubungan lain-lainnya tapi ada hubungan kerja," kata Twedi, Rabu (1/5/2024).

Twedi belum menjelaskan lebih detail, apakah hubungan kerja yang dimaksud teman satu perusahaan atau bukan.

"Ya hubungan kerja, makanya nanti kita dalami lagi," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Abdul Muhaimin/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Nabilla Ramadhian)

Baca berita lainnya terkait Mayat dalam Koper.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas