Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AARN Dua Kali Beli Koper Usai Bunuh Wanita di Hotel, Jemput Adik Sebelum Buang Mayat di Cikarang

Polisi mengungkap fakta baru soal kasus pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AARN Dua Kali Beli Koper Usai Bunuh Wanita di Hotel, Jemput Adik Sebelum Buang Mayat di Cikarang
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Penampakan koper yang digunakan tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) untuk menyimpan jenazah wanita berinisial RM (50) hingga dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru soal kasus pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya mengatakan tersangka sempat salah beli koper setelah membunuh korban di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka (AARN) keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dahulu, yang ukurannya (lebih) kecil dari ini (koper yang digunakan)," kata Twedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Karena tidak muat dengan koper tersebut, akhirnya AARN kembali membeli koper ukuran besar berwarna hitam.

Setelah korban dimasukan, kata Twedy, tersangka pergi ke daerah Bitung, Tangerang untuk mengajak adiknya bernama Aditya Tofik Qurahman (21) membantu membuang jenazah tersebut.

"Setelah kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban namun tidak cukup kemudian tersangka keluar lagi membeli koper yang ada di depan sebagai barang bukti," ucapnya.

Baca juga: Kronologis Lengkap AARN Bunuh RM Hingga Masukan Jasad Korban ke Koper dan Dibuang di Cikarang

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka Arif dijerat pasal 338 KUHP dan atau 339 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan adiknya yakni tersangka Aditya dijerat pasal 56 KUHP yakni turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.

Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Tersangka AARN Ambil Rp43 Juta dari RM, Sebagian untuk Beli Koper 2 Kali hingga Transfer ke sang Ibu


Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).

Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas