Selain Biaya Resepsi, Pelaku Pakai Rp43 Juta untuk Beli Koper Simpan Jasad RM hingga Ongkos Taksi
Pembunuh wanita dalam koper di Bekasi pakai uang yang dibawa korban sebesar Rp43 juta untuk biaya resepsi hingga beli koper untuk simpan jasad.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pembunuh wanita dalam koper di Bekasi, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) merampas uang perusahaan yang dibawa oleh korban berinisial RM sebanyak Rp43 juta, setelah membunuh.
Polisi mengungkapkan, uang tersebut digunakan oleh Arif untuk biaya resepsi pernikahannya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, atas dasar hal itu, polisi kemudian menyimpulkan pelaku melakukan pembunuhan karena terdesak faktor ekonomi.
Lalu, sebagian uang lainnya diketahui digunakan oleh pelaku untuk membeli koper guna menyimpan jasad RM.
Kemudian jasad RM dibuang di semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Arif menggunakan uang Rp43 juta tersebut untuk keperluannya yang lain, seperti menyewa mobil hingga membayar ongkos taksi.
"Sebagian uangnya itu jadi digunakan untuk keperluan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Ia beli koper buat simpan mayat juga dari duit yang dibawa korban," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Selain Curi Uang, Pelaku Juga Sempat Rudapaksa Korban
Selain mencuri uang dari RM, polisi mengungkapkan bahwa pelaku sempat merudapaksa korban, sebelum membunuhnya.
Demikian disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
"Masih didalami untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya, duit kantor yang mau di setor ke bank," katanya kepada wartawan, Kamis (4/5/2024).
"Dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," imbuhnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Gelagat Aneh Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper, Temui Keluarga Korban dan Ucapkan Belasungkawa
Atas perbuatannya tersebut, polisi menetapkan pembunuh RM sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.