Usai Curi Uang Rp43 Juta dari Wanita Dalam Koper, Tersangka Arif Transfer Rp7 Juta ke Ibunya
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh mentransfer uang Rp7 juta kepada ibunya. Uang itu merupakan hasil rampasan dari Rini Mariany
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) tidak hanya menikmati sendiri uang yang dia rampas dari Rini Mariany (50). Ahmad mentransfer Rp7 juta ke ibunya.
Diketahui, Ahmad mencuri uang perusahaan yang dipegang Rini sebesar Rp43 juta. Rini kemudian ditemukan tewas dalam mayatnya ditaruh di dalam koper.
"Terkait uang yang ditransfer ke ibunya memang benar bahwa tersangka ada mentransfer uang kepada ibunya yaitu berjumlah awalnya Rp7 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: AARN Dua Kali Beli Koper Usai Bunuh Wanita di Hotel, Jemput Adik Sebelum Buang Mayat di Cikarang
Meski begitu, Wira mengatakan bahwa Arif justru meminta kembali sejumlah uang yang sebelumnya telah ditransfernya tersebut.
"Kemudian uang tersebut oleh tersangka meminta kembali untuk ditransfer kepada tersangka sebesar Rp 2 juta, artinya di situ masih ada uang Rp 5 juta pada ibunya," kata dia.
"Uang tersebut masih tersimpan ke dalam rekening dan kami sudah melakukan penyitaan terhadap buku rekening daripada orang tua tersangka," sambungnya.
Arif Dibantu Adiknya
Tersangka pembunuhan Rini Mariany, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ternyata dibantu adiknya membuang jasad wanita asal Bandung, Jawa Barat tersebut.
Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu adiknya inisial AT untuk membuang jasad korban yang telah dibuang di dalam koper.
Jasad korban kemudian dibuang di Jl Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka ARRN yaitu membantu tersangka membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat,” ucapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2024).
Namun kata Wira, dalam aksinya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.
Baca juga: Ini Ucapan Korban yang Diduga Jadi Pemicu Amarah Arif hingga Bunuh & Buang RM Pakai Koper
Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Minta dinikahi
Korban pembunuhan Rini Mariany (50) sempat minta dinikahi oleh tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) sebelum akhirnya dihabisi oleh tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya mengatakan awalnya korban dan tersangka bertemu di perusahaan tempat mereka bekerja di kawasan Bandung.