Maaf-maafan dengan Ahmad Sahroni Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Selebgram Adam Deni
Selain maaf-maafan, sikap terdakwa selaam persidangan juga dijadikan pertimbangan meringankan bagi jaksa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut selebgram Adam Deni satu tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap politisi Ahmad Sahroni.
Dalam tuntutannya, jaksa menjadikan maaf Sahroni sebagai pertimbangan meringankan bagi sang terdakwa.
Sebagaimana diketahui, momen maaf-maafan itu terjadi saat Ahmad Sahroni dihadirkan di persidangan Selasa (5/3/2024) lalu.
"Hal-hal meringankan: Terdakwa dengan korban sudah saling memanfaatkan di ruang persidangan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Selain maaf-maafan, sikap terdakwa selaam persidangan juga dijadikan pertimbangan meringankan bagi jaksa.
Baca juga: Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni
"Terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya," katanya.
Sementara untuk memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan Adam Deni dalam perkara ini terlah merugikan Sahroni secara materiil.
Dalam perkara ini, jaksa tak menutut Adam Deni denda, tetapi hanya pidana badan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun."
Tuntutan demikian dilayangkan karena Adam Deni dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
"Menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata jaksa.
Atas tuntutan itu, baik Adam Deni maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Nota pembelaan itu akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa (14/5/2024).
"Mohon ijin Yang Mulia, tadi kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa. Terdakwa menyatakan ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi. Demikian halnya kami juga sebagai penasihat hukum," kata penasihat hukum Adam Deni di persidangan.
"Satu minggu saja. Biar segala sesuatunya itu tidak ada yang kelewatan. Biar penasihat hukum enggak grusa-grusu, terstruktur. Maka sidang ini kita tunda pada Selasa tangal 14 Mei 2024," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.
Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.
"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:
Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.
Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.
Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.
Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.
Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.
Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.
"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.