Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maaf-maafan dengan Ahmad Sahroni Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Selebgram Adam Deni

Selain maaf-maafan, sikap terdakwa selaam persidangan juga dijadikan pertimbangan meringankan bagi jaksa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Maaf-maafan dengan Ahmad Sahroni Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Selebgram Adam Deni
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Adam Deni terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa dalam persidangan Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut selebgram Adam Deni satu tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap politisi Ahmad Sahroni.

Dalam tuntutannya, jaksa menjadikan maaf Sahroni sebagai pertimbangan meringankan bagi sang terdakwa.

Sebagaimana diketahui, momen maaf-maafan itu terjadi saat Ahmad Sahroni dihadirkan di persidangan Selasa (5/3/2024) lalu.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa dengan korban sudah saling memanfaatkan di ruang persidangan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Selain maaf-maafan, sikap terdakwa selaam persidangan juga dijadikan pertimbangan meringankan bagi jaksa.

Baca juga: Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni

"Terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan Adam Deni dalam perkara ini terlah merugikan Sahroni secara materiil.

Dalam perkara ini, jaksa tak menutut Adam Deni denda, tetapi hanya pidana badan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun."

Tuntutan demikian dilayangkan karena Adam Deni dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

"Menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata jaksa.

Atas tuntutan itu, baik Adam Deni maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Nota pembelaan itu akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa (14/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas