Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembubaran Doa Rosario di Tangsel: Ketua RT Provokasi, Berteriak Ingin Bubarkan Ibadah

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap kronologi terjadinya pembubaran ibadah doa rosario mahasiswa di Tangerang Selatan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Pembubaran Doa Rosario di Tangsel: Ketua RT Provokasi, Berteriak Ingin Bubarkan Ibadah
Kolase Tribunnews.com
Tampang Ketua RT dan foto 4 tersangka saat konderensi pers - 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan, salah satunya Ketua RT yang jadi provokator. 

Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, baik itu saksi dan berdasarkan barang bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Ibnu saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024).

Ibnu menyebut, tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.




Hal itu dilakukan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengintimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau.

Baca juga: Solmet dan Assalam Banten Kutuk Keras Mahasiswa Katolik Digeruduk Warga Saat Ibadah di Tangsel

Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

BERITA TERKAIT

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Cerita Farhan Diserang Saat Melerai Penggerebekan Mahasiswa di Tangsel: Saya Ditodong di Perut

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Ketiga, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan.

Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun.

Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

Baca juga: Digerebek Warga Saat Berdoa di Rumah Kontrakan di Tangsel, Ini Pengakuan Mahasiswa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas