Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembubaran Doa Rosario di Tangsel: Ketua RT Provokasi, Berteriak Ingin Bubarkan Ibadah

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap kronologi terjadinya pembubaran ibadah doa rosario mahasiswa di Tangerang Selatan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Pembubaran Doa Rosario di Tangsel: Ketua RT Provokasi, Berteriak Ingin Bubarkan Ibadah
Kolase Tribunnews.com
Tampang Ketua RT dan foto 4 tersangka saat konderensi pers - 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan, salah satunya Ketua RT yang jadi provokator. 

Kemenkumham Sesalkan Insiden Mahasiswa Digeruduk saat Beribadah

Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyesalkan adanya mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang digeruduk warga saat melaksanakan ibadah rosario di kawasan Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan, sejatinya kasus kekerasan semacam ini tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

"Jika ada ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah maka perlu dialog dengan mengedepankan semangat toleransi dan hak asasi manusia bukan menggunakan kekerasan," ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan dalam setiap umat beragama di Indonesia selalu dilindungi oleh konstitusi khususnya dalam hal beribadah.

Pasalnya, jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik yang terus menerus ke depannya.

Baca juga: Digerebek Warga Saat Berdoa di Rumah Kontrakan di Tangsel, Ini Pengakuan Mahasiswa

Untuk itu, dia berharap pemerintah kota Tangerang Selatan, aparat penegak hukum, FKUB dan para pemangku kepentingan setempat mampu bersinergi untuk mencegah munculnya aksi-aksi kekerasan serta dapat menengahi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana.

BERITA REKOMENDASI

"Jika memang ada kendala dalam pelaksanaan ibadah, mudah-mudahan ini dapat dibantu untuk difasilitasi sehingga hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi dapat terakomodasi dengan baik dan tentunya tertib," tuturnya.

Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada Bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Ketua RT Diding Provokasi Pengeroyokan Mahasiswa yang Ibadah Doa Rosario di Tangsel.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Tangerang/Joseph Wesly/Joko Supriyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas