Aksi 'Bang Jago' Palak dan Ancam Sopir Truk di Jakbar: Nih Muka Gua!
Namun, pelaku malah mengancam akan memanggil kelompoknya dengan membawa-bawa dua suku yang disebutnya menguasai wilayah tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda berlagak seperti 'Bang Jago' di Simpang Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024) dini hari.
Dari video yang diunggah di salah satu akun instagram terlihat pria berbaju hitam dengan rokok di mulutnya itu memalak sopir truk dengan dalih uang parkir.
Menurut perekam video, dirinya hanya memberhentikan sejenak untuk memperbaiki sedikit kerusakan truknya di pinggir jalan tersebut. Namun, pelaku meminta uang sebesar Rp2 ribu dengan dalih bayaran parkir.
Sopir truk menolak lantaran hanya berhenti sejenak.
Baca juga: Remaja Bunuh Polisi di Lampung dengan Miras Beracun, Jasad di Kolong Kasur, Masa Lalunya Terkuak
Namun, pelaku malah mengancam akan memanggil kelompoknya dengan membawa-bawa dua suku yang disebutnya menguasai wilayah tersebut.
"Nggak takut? Yang megang orang Ambon di sini. Jangan salahin gua ya," ucap pelaku.
"Nih muka gua. Tapi, jangan salahin gua kalau lu dikejar sama orang Kupang. Hati-hati lu," kata pelaku lagi.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana telah melakukan penyelidikan dan menangkap 'Bang Jago' tersebut.
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024)," ujar Jana dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Sosok Rizka, Ibu yang Bentak Anak Kelaparan, Kabur dari Rumah usai Video Tangisan Gibran Viral
Kepada polisi, pelaku mengaku uang yang dimintanya dari sopir truk itu digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," ungkap Jana.
Jana memastikan pihaknya akan menindak tegas segala aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 368 KUHP.