Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Kembali Dilelang, Kini Harganya Rp 700 Juta
Kejaksaan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.
Jeep yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor itu sebelumnya tak laku saat lelang dibuka pada harga Rp 809 juta.
Kini, harga limit telah diturunkan menjadi Rp 700 juta.
"Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Baran Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 700.000.000. Uang Jaminan: Rp 210.000.000," sebagaimana tertera pada Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasi di instagram @kejari_jakarta_selatan.
Berdasarkan Surat Pengumuman Kejari Jaksel, tertera bahwa Mobil Rubicon yang dilelang ini bernomor plat B 2571 PBP dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Bakal Dilelang Ulang dengan Harga di Bawah Rp 800 Juta
Sayangnya, pihak pemenang lelang nanti takkan mendapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Berikut kunci dan STNK milik terdakwa. Keterangan: tanpa dilengkapi BPKB," katanya.
Lelang dengan harga limit Rp 700 juta ini diumumkan sejak kemarin, Rabu (8/5/2024).
Nantinya lelang akan ditutup pada Senin (20/5/2024).
Calon peserta dapat mengikutinya pada laman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.
Baca juga: Jeep Rubicon Disita, Kejaksaan Eksekusi Putusan Kasasi 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Kamis (16/5/2024).
"Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada Hari Kamis, 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa Jakarta Selatan."
Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini: