Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Kembali Dilelang, Kini Harganya Rp 700 Juta
Kejaksaan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan dsetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektf diterima oleh KPKNL Jakarta Selatan selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea ilang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuat foto dan spesifikasi tentang obiok lelang yang dapat dlilihat
Pada Alamat Domain di atas. Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Kamis 16 Mei 2024
pada Pukul 10:00 WIB sd 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.
4. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan meyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.
5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.
6. Informasi iebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.