Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar di Minimarket Tidak Sulit, Sangat Mudah
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut, penertiban parkir liar, termasuk di minimarket adalah tidak sulit.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di Jakarta dan sekitarnya tengah menjadi perbincangan hangat.
Lalu, apakah masalah parkir liar, khususnya di minimarket, itu bisa diatasi?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut, penertiban parkir liar, termasuk di minimarket adalah tidak sulit.
"Ya sebetulnya (memberantas parkir liar) tidak sulit, sangat mudah," kata Latif kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Aksi Bang Jago Palak dan Ancam Sopir Truk di Jakbar: Nih Muka Gua!
Ia mengatakan, penertiban parkir liar itu sangat mudah jika dilakukan bersama partisipasi dari masyarakat yaitu dengan melaporkan ke pihak berwajib jika sudah meresahkan.
"Ini kan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan. Kalau memang merasa dirugikan, laporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Komunikasi dengan pengelola tempat, kata Latif, juga bisa menjadi solusi untuk menertibkan terkait adanya parkir-parkir liar tersebut.
"Tempat-tempat mana misalnya manajemen dari mana, perusahaan tersebut harus apa, melakukan pembinaan, gitu," ungkapnya.
DPR Minta Polisi Bantu Dishub Tertibkan Parkir Liar di Minimarket
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Polda Metro Jaya turut membantu dan menkoordinasikan upaya Dishub DKI dalam menertibkan parkir liar yang terbukti meresahkan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR AS Ajukan RUU Aneh, Isinya Pengiriman Mahasiswa Demonstran Pro-Palestina ke Gaza
Hal itu disampaikannya merespons Dishub DKI Jakarta yang menegaskan menurut regulasi, parkir di minimarket seharusnya gratis. Untuk itu pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.
"Saya sepakat, parkir liar ini memang harus ditertibkan. Malah saya harap Polda Metro Jaya juga bisa bantu Dishub DKI Jakarta dalam proses penertibannya. Bisa juga sebagian dari mereka dibina dan dipekerjakan di kantong-kantong parkir resmi, bukan yang liar," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (7/5/2024).
Sebab, menurut Sahroni, selama ini negara dan masyarakat sudah terlalu lama berkompromi dengan tindakan ilegal tersebut.
Sehingga para oknum juru parkir liar ini menjadi semena-mena, bergaya preman, dan tak segan mengancam jika tidak diberi bayaran parkir.
"Mulanya mereka ini kan dibiarkan karena ada rasa iba, dan dibayar seikhlasnya. Namun makin ke sini konsepnya sudah berubah, mereka malah jadi kayak preman. Makanya banyak viral masyarakat yang mengeluh soal ini," ujarnya.
"Terlebih mereka ini kerap ada di tempat-tempat yang sudah jelas digratiskan oleh pengelola maupun Pemda, seperti di minimarket misalnya. Parkir gratis kok dipaksa bayar, ini premanisme namanya," imbuh Sahroni.
Sebab itu Sahroni minta semua pihak terkait berkoordinasi untuk menertibkan parkir liar yang ada guna menciptakan suasana kamtibmas.
"Jadi, ini bukan perkara uang parkir yang dikeluarkan berapa, kalau itu kan paling receh. Tapi ini soal penegakkan aturan, enggak bisa semena-mena begitu. Ada aturannya, Dishub yang kelola itu," pungkas Sahroni.
Baca juga: Profil Ahmad Wahid, Ketua STIP yang Dibebastugaskan Buntut Kasus Taruna Tewas, Punya Harta Rp 12,4 M