Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juru Parkir Liar yang Minta Biaya Kepada Pengunjung Minimarket Akan Diberi Pidana Sanksi Ringan

Juru parkir liar yang beroperasi di minimarket yang meminta biaya kepada pengunjung akan ditindak tegas

Editor: Erik S
zoom-in Juru Parkir Liar yang Minta Biaya Kepada Pengunjung Minimarket Akan Diberi Pidana Sanksi Ringan
Handout Sripoku
Ilustrasi - Penertiban juru parkir liar di minimarket oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Juru parkir liar yang beroperasi di minimarket yang meminta biaya kepada pengunjung akan ditindak tegas. Nantinya, mereka akan disidang di tempat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

“Kami akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat kami sudah menjadwalkan penertiban,” ucap Syafrin, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Juru Parkir Liar Bisa Masuk Ranah Tindak Pidana Jika Melakukan Pemaksaan

Syafrin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, guna mematangkan pelaksanaan penertiban para jukir liar.

“Saat ini kami masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Kami harap sudah ada jadwal untuk turun ke lapangan pada pekan depan,” jelas Syafrin, seperti dikutip dari Kompas.id.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelola minimarket saat ini telah memasang pengumuman mengenai parkir gratis di halaman minimarket. Sayangnya, masih ada saja juru parkir liar yang memungut biaya kepada pengunjung.

Syafrin bilang, lahan parkir di minimarket merupakan area fasilitas umum yang disediakan bagi pengunjung atau pelanggan sehingga dapat digunakan secara bersama.

Berita Rekomendasi

Jadi, apabila ada yang memanfaatkan fasilitas umum demi kepentingan pribadi dan memicu keresahan masyarakat, maka akan ditindak tegas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tak segan melapor apabila menemukan adanya praktik juru parkir liar di minimarket. 

Laporan dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau Cepat Respon Masyarakat (CRM). Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh tim yang sudah dibentuk.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar di Minimarket Tidak Sulit, Sangat Mudah

Penertiban juru parkir liar di minimarket ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak lama. Sayangnya, praktik juru parkir liar masih langgeng. Para juru parkir liar akan kembali beraksi begitu petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta pergi.

Selain itu, bentrok antara juru parkir liar dan petugas juga seringkali tak terelakkan. Mereka merasa jika petugas mengusik ladang rezekinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas