Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Akan Beri Pekerjaan untuk Jukir Liar, Anggota DPRD: Tidak Semudah Itu Ferguso

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan memberikan pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Editor: Erik S
zoom-in Pemprov DKI Akan Beri Pekerjaan untuk Jukir Liar, Anggota DPRD: Tidak Semudah Itu Ferguso
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Nita, juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewacanakan memberikan pekerjaan kepada eks tukang parkir liar atau jukir usai penertiban.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan usul Pj gubernur tersebut harus dikaji secara komprehensif.

Taufik menyadari memberikan pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar di Minimarket Tidak Sulit, Sangat Mudah

“Untuk juru parkir liar ini, harus komprehensif melihatnya. Jadi, ‘Oh ada juru parkir liar, harus ditertibkan, kita kasih pekerjaan’. Tidak semudah itu 'Ferguso'. Jadi, harus secara menyeluruh, diatur, dirancang,” ujar Taufik dikutip dari Kompas.com Kamis (9/5/2024).

Selain itu, Taufik mengingatkan bahwa anggaran 2024 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) tidak ada peruntukannya memberikan pekerjaan kepada eks jukir minimarket.

“Kalau nanti tahun 2025, coba kita lihat anggarannya, kita akan RKPD untuk tahun 2025, untuk setiap komisi di pekan depan,” kata Taufik.

Taufik Zoelkifli mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bekerja sama dengan pihak manajemen minimarket untuk penertiban juru parkir (jukir) liar.

Berita Rekomendasi

“Bahwa di minimarket-minimarket bisa dibuka tempat parkir, bekerja sama dengan minimarketnya, dan kemudian ada orang yang resmi atau ditunjuk sebagai juru parkir,” kata Taufik.

“Maksudnya memang di minimarket itu ada tempat yang bisa dibuat parkir dan ada juru parkir resminya, enggak liar. Jadi, dia (eks jukir liar) dapat pekerjaan itu,” lanjutnya.

Usulan Pj gubernur

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan pekerjaan untuk juru parkir (jukir) liar minimarket.

Hal ini disampaikan Heru saat ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi jukir liar minimarket setelah ditertibkan, mengingat pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.

“Ya itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka,” kata Heru saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Polisi akan tertibkan jukir liar

Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan menertibkan para juru parkir liar khususnya di wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini pihaknya akan memback-up semua kegiatan untuk kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Baru 20 Menit Ditinggal di Area Parkir, Ban Mobil Hilang Saat Parkir di Pusat Perbelanjaan

"Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini utk membackup kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," kata Latif kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (10/5/2024).

Apalagi, kata Latif, jika para juru parkir ini sudah melakukan pemaksaan dan pemalakan yang sudah masuk ranah tindak pidana.

Meski begitu, Latif menyebut tetap meminta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum khususnya perihal parkir liar ini.

"Masyarakat pun harus ikut gitu loh, dalam artian mengawasi misal ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, tidak membikin keresahan," ungkapnya.

"Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian," sambungnya. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas