Mayat Pria yang Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung Ternyata Korban Begal Modus Penagih Utang
JMP memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong Effendy ke aliran Kali Sodong hingga korban jatuh dalam keadaan tubuh membentur tanggul kali
Editor: Eko Sutriyanto
"Tersangka JMP sempat melihat korban terbentur tembok kali. Kemudian tersangka JMP bersama pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," tuturnya.
Sekira pukul 16.00 WIB di hari yang sama JMP menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah berinisial N seharga Rp4 juta.
Lalu hasilnya dibagi sebesar Rp800 ribu per orang.
Para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dapat meringkus JMP, YBL, dan DI.
Hanya saja untuk dua pelaku lain yakni DM dan A, serta N yang berperan sebagai penadah masih buron atau dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 KUHP," lanjut Nicolas.
Para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap, Jasad Pria di Kali Sodong Korban Pembunuhan Komplotan Begal