Warga Pondok Aren Tangsel Diresahkan Aksi Pencuri Pakaian Dalam Wanita
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan telah mengirimkan tim cyber untuk menindak kasus pencurian pakaian dalam wanita tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Aksi pencurian pakaian dalam wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan bikin resah warga.
Kini aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan telah mengirimkan tim cyber untuk menindak kasus pencurian pakaian dalam wanita tersebut.
"Sudah ada team cyber patrol yang sudah info tadi," kata Bambang saat dikonfirmasi mengenai kasus pencurian pakaian dalam wanita di TribunTangerang.com, Kamis (16/5/2024).
Kata Bambang, ia melakukan pengecekan lokasi, terlebih fungsi Ketua RT dan RW tak berjalan dan lebih menganggap media.
Baca juga: Demi Gaya Hedon, Mahasiswi Bandung Suka Curi Barang Teman Kos, Makanan Sepatu Pakaian Dalam Diembat
"Kepolisian langsung cek ke TKP dalam video beredar di medsos yang diupload di instagram," imbuhnya.
Kata Bambang, pihaknya telah bertemu dengan tetangga korban karena pemilik pakaian dalam atau CD sedang berada di luar kota
Pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi terkait kejadian pencurian tersebut.
"Babin berhasil mendapatkan informasi tersebut karena tetangga sebelah rumah korban dan betul adanya," ucap Bambang.
Dari hasil penelusuran, pihak kepolisian mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/5/2025).
Atas kejadian tersebut, Bambang meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap kejahatan yang diduga fetism.
Jika merasakan kejadian yang meresahkan, Bambang menghimbau agar masyarakat bisa langsung melaporkan.
"Masyarakat tetap tenang dan selalu waspada, segera lapor bila menemukan dugaan pidana kepada petugas keamanan terkecil yang ada di lingkungan diserta bukti dan data fakta melalui linmas RT, RW Babinsa dan bhabinkamtibmas," kata Bimbung.
Bukan tanpa alasan, Bambang mengingatkan masyarakat, karena memiliki peran dalam ciptakan harkamtibmas sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 serta seperti yang termaksud dalan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.