Pegawai Kemenhub Dilaporkan Istri ke Polda Metro karena Injak Alquran Saat Bersumpah Tak Selingkuh
Dari kasus KDRT itu, Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada Polres Metro Tangerang Kota.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai viral aksinya menginjak AlQuran saat bersumpah.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024 atas dugaan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP.
Baca juga: Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penistaan Agama, Pelapornya Ketua Umum PITI
"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama, terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024) malam.
Kasus tersebut dilaporkan oleh sang istri bernama Vany melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga.
"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," ungkap Sunan.
Sunan mengatakan sumpah itu dilakukan Asep demi meyakinkan istrinya kalau dirinya tidaklah selingkuh.
Namun, setelah beberapa hari kemudian, firasat Veny benar dan mengetahui kalau suaminya akhirnya selingkuh.
"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," ucapnya.
"Bertemu berjumpa dan ada pengacaranya juga ya. Jadi orang yang kita duga pelakor ini seorang dokter, dia juga membawa pengacara untuk membuat satu pernyataan bahwa mereka akan mengakhiri hubungannya," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tetap Garap Kasus Penistaan Agama TikTokers Galihloss Meski Tersangka Sudah Minta Maaf
Selain itu, Sunan mengatakan jika kliennya itu juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Asep.
Padahal dari kasus KDRT itu, Sunan mengatakan Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini belum ditahan, maka kami juga mengimbau supaya pihak kepolisian tentunya melakukan penahanan dikarenakan kami khawatir menghilangkan alat bukti," tuturnya.
Dicopot Jabatannya
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.