Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Kemenhub Dilaporkan Istri ke Polda Metro karena Injak Alquran Saat Bersumpah Tak Selingkuh

Dari kasus KDRT itu, Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada Polres Metro Tangerang Kota.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai Kemenhub Dilaporkan Istri ke Polda Metro karena Injak Alquran Saat Bersumpah Tak Selingkuh
Freepik
ILUSTRASI Perselingkuhan - Seorang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai viral aksinya menginjak AlQuran saat bersumpah. 

Diketahui, pegawai Kemenhub bernama Asep Kosasih tersebut tengah viral usai bersumpah sambil injak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.

Pembebastugasan sementara Asep Kosasih dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

Baca juga: Polisi Diduga Lakukan KDRT, Pengacara Bripka Berlin: Pertengkaran Ini Cuma Bunga Rumah Tangga

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Jumat (16/6/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas