Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Tertangkap, Ini 3 Ban Beserta Velg yang Dicuri di ITC Cempaka Mas Kemayoran

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, tampak ketiga ban mobil itu masih dalam kondisi mulus dan lengkap dengan velg berkelir putih hitam.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pelaku Tertangkap, Ini 3 Ban Beserta Velg yang Dicuri di ITC Cempaka Mas Kemayoran
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Penampakan tiga ban mobil yang sempat dicuri oleh tersangka AMP (25) di ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat saat ditampilkan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). 

"Kemudian pada pukul 20.50 WIB terjadi di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja, Jakarta Utara," sambungnya.

Prayuda melakukan pencurian seorang diri, dengan menyewa mobil Suzuki APV dari tetangganya di Koja.

Kemudian, tersangka berkeliling ke beberapa parkiran untuk mencari mobil-mobil incarannya.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap merek-merek mobil atau jenis mobil yang pernah dia bawa. Dia pun mengerjakan pencurian ban mobil ini hanya 20 menit," kata Hady.

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil yang kehilangan tiga bannya saat terparkir di sebuah mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil yang kehilangan tiga bannya saat terparkir di sebuah mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. (Tangkap layar Instagram)

Dalam dua kali pencurian itu, Prayuda menggunakan kunci roda dan menggasak total enam ban mobil dari dua kendaraan.

Enam ban mobil yang masih terpasang pada velg-nya itu dijual Prayuda kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (27) yang turut diamankan polisi dari kawasan Jakarta Timur.

"Pelaku menjual satu unit ban mobil Rp 300 ribu kepada penadah, jadi total mendapatkan uang Rp 1,8 juta. Dia melakukan pencurian ini karena terjerat utang Rp 10 juta," ucap Hady.

Baca juga: Fakta-fakta Jasad Wanita Ditemukan di Got Dekat Stasiun Bekasi: Berkaus Gucci, Perut Buncit

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka Prayuda dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Sumihar disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas