Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Kasus Ibu Rekam Hubungan Asusila Anak Terungkap, Sempat Berpura-pura Temukan Bayi di Toilet

Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua wanita berinisial NKD (46) dan NA (55) yang melakukan upaya aborsi terhadap bayi yang dikandung HR (16)

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Awal Kasus Ibu Rekam Hubungan Asusila Anak Terungkap, Sempat Berpura-pura Temukan Bayi di Toilet
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
NKD, ibu asal Jakarta Timur, yang merekam putrinya saat disetubuhi sang kekasih. 

“Di mana orangtua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos,” paparnya, Senin (20/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

NKD berulang kali merekam adegan asusila lantaran memiliki ketertarikan dengan pacar anaknya.

Baca juga: Ibu Biarkan Anak Disetubuhi Pacar hingga Merekam, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Eskalasi Kejahatan

“Kasus tersebut agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya."

"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” sambungnya.

Persetubuhan dilakukan HR dengan pacarnya berulang kali sejak November 2023.

Pada April 2024, NKD kaget ketika mengetahui HR hamil dan memaksa untuk menggugurkan kandungan.

Berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan dilakukan namun gagal.

Berita Rekomendasi

“Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan, berusaha dengan segala macam cara, seperti membeli nanas muda dan semacamnya, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” jelasnya.

NKD kemudian meminta temannya, NA untuk mencari obat aborsi.

Baca juga: Demi Kepuasan, Ibu di Jaktim Rekam dan Tonton Putrinya saat Bersetubuh dengan Pacar

Obat tersebut dibeli di kawasan Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Polisi masih mencari keberadaan penjual obat aborsi.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, NKD dan NA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” tukasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Hari Neneng Komala Dewi Beri Obat Aborsi ke Putrinya, Bereaksi Dini Hari, Sakit Hebat di Perut

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas