Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Ingin Berhubungan Badan dengan Pacar Anaknya, Ditolak karena Bau Badan

Polisi menyebut ibu di Jakarta Timur bernama Neneng Komala Dewi (47) yang merekam anaknya disetubuhi pacarnya hingga hamil sampai minta diaborsi punya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Ingin Berhubungan Badan dengan Pacar Anaknya, Ditolak karena Bau Badan
Wartakota
Neneng Komala Dewi (46) menangis saat mengungkapkan alasannya membiarkan bahkan merekam anaknya HR (16) saat bersetubuh dengan pacarnya. (WartaKota) 

"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," ungkapnya. 

Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya.

Nicolan menyebut Neneng meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa. 

Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan. 

"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas. 

Namun, usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur

Berita Rekomendasi

Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

Baca juga: Ketua RT Sebut Ibu Perekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar Tidak Bekerja: Enam Jiwa Tinggal Serumah

"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas