Ketua RT Sebut Ibu Perekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar Tidak Bekerja: Enam Jiwa Tinggal Serumah
Menurut Ketua RT, ibu perekam putrinya bersetubuh dengan pacarnya dalam kesehariannya tidak bekerja.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Komala Dewi alias NKD (46), seorang ibu rumah tangga di Jakarta menjadi tersangka karena membiarkan anaknya HR (17) bersetubuh dengan pacarnya hingga melahirkan.
Menurut Ketua RT tempat Neneng dan HR tinggal, Nurali mengatakan Neneng dalam kesehariannya tidak bekerja.
Neneng dibantu oleh keluarganya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga: Neneng Ibu Perekam Anak dan Pacar Bersetubuh Mengaku Takut: Dia Suka Ngomong Kasar, Tolong Bantu
"Ada enam jiwa yang tinggal (di rumah Neneng). Anaknya (HR) masih sekolah. Kalau Neneng enggak bekerja, dibantu sama keluarga. Dia jarang bergaul dengan lingkungan," ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, warga tak tahu jika HR tengah berbadan dua. Sebab HR tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Ia juga tak pernah melihat adanya laki-laki yang tak dikenal berkunjung.
"Saya enggak pernah lihat, kayaknya (pacar HR) enggak pernah ke situ. Kalau anaknya bu Neneng satu saja, HR saja," sambungnya.
Terancam 15 tahun penjara
Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan anak remajanya berhubungan badan dengan pacarnya.
Ia juga terbukti merekam persetubuhan tersebut dan membantu sang anak untuk melakukan aborsi.
Mirisnya, ia sempat memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Ia pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga: Neneng Sempat Bawa Anak Putrinya yang Diaborsi ke Puskesmas, Sebut Bayi Dilahirkan oleh Pengamen
Kehamilan HR baru diketahui pada April 2024.
Neneng panik, hingga berencana membantu anaknya itu melakukan aborsi.
Neneng sempat berupaya menggugurkan janin dalam kandungan anaknya dengan memberikan sejumlah ramuan.